Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 16.23 WIB

Penjelasan Pengacara soal Arkana Diangkat Jadi Anak oleh Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama anak angkatnya, Arkana Aidan. (Antara/Rubby Johan) - Image

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama anak angkatnya, Arkana Aidan. (Antara/Rubby Johan)

JawaPos.com - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan alasan permohonan pengangkatan anak atas Arkana Aidan Misbach diajukan oleh Ridwan Kamil, bukan atas nama mantan istrinya, Atalia Praratya.

Menurut Wenda, keputusan itu merupakan kesepakatan yang dibuat bersama antara Ridwan Kamil dan Atalia setelah mereka resmi bercerai.

Dalam pembahasan ini, pihak pengacara tidak terlibat dalam pembahasan tentang siapa yang akan mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. Keputusan itu sepenuhnya menjadi ranah pribadi dari Ridwan Kamil dan Atalia.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak dilibatkan. Itu kesepakatan antara Bu Atalia dengan Pak Ridwan Kamil," kata Wenda.

Meski tidak mengetahui alasan pasti di balik keputusan tersebut, Wenda menyampaikan pandangan pribadi. Salah satu pertimbangannya, Arkana merupakan anak laki-laki.

"Kalau saya boleh berpendapat, karena ini anak laki-laki ya. Kalau sudah dewasa kan bukan mahrom sama Ibu Atalia. Mungkin itu pertimbangannya," ujar pengacara Ridwan Kamil.

Sejatinya, kata Wenda, proses pengangkatan Arkana sebagai anak telah dimulai jauh sebelum Ridwan Kamil dan Atalia berpisah. Sejak masih berusia 5 bulan, Arkana telah diasuh dan dibesarkan oleh keduanya dengan niat mau diangkat sebagai anak secara sah.

Namun, proses pengangkatan anak ini tidak bisa dilakukan secara instan. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, calon orang tua angkat harus menjalani masa pengasuhan (foster care) selama 6 bulan di bawah pengawasan Dinas Sosial sebelum akhirnya memperoleh izin untuk melanjutkan prosesnya.

"Ananda Arka sudah dirawat bersama dan memang mau diangkat anak, tapi prosedur pengangkatan anak cukup panjang karena mensyaratkan foster care dulu, ada pengasuhan dulu yang harus dilalui calon orang tua untuk jangka waktu 6 bulan dan dipantau oleh dinas sosial," jelas Wenda.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore