Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Media sosial tengah dihebohkan oleh beredarnya video yang menampilkan artis Nikita Mirzani yang diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam video yang viral tersebut, Nikita tampak berbincang melalui panggilan video, bahkan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, memberikan penjelasan terkait penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan.
Menurut Rika, alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita Mirzani merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu yang disediakan sebagai bagian dari hak komunikasi bagi warga binaan dan tahanan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” kata Rika saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, hak berkomunikasi diberikan secara merata kepada seluruh warga binaan dan tahanan di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Hak tersebut juga diberikan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,” tegasnya.
Rika menekankan, pemberian hak komunikasi ini diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya. Namun, seluruh kegiatan komunikasi tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pengawasan petugas.
“Hak berkomunikasi ini diberikan kepada warga binaan dan tahanan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabatnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menyebut bahwa fasilitas komunikasi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan agar dapat menjalani masa pidana maupun masa tahanannya dengan baik dan produktif.
“Ini juga bagian dari motivasi agar warga binaan dan tahanan dapat menjalani masa pidana serta masa tahanannya dengan baik,” tutur Rika.
Dalam kasusnya, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
