Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 21.05 WIB

Ada yang Janggal, Rieke Diah Pitaloka Dampingi Pengacara Nikita Mirzani Bikin Pengaduan ke KY

Rieke Diah Pitaloka mendampingi pengacara dan juga keluarga Nikita Mirzani membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY). (Instagram: riekediahp) - Image

Rieke Diah Pitaloka mendampingi pengacara dan juga keluarga Nikita Mirzani membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY). (Instagram: riekediahp)

JawaPos.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi pengacara Nikita Mirzani dan keluarganya untuk menyampaikan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pengaduan tersebut diterima KY dan terdaftar dengan Nomor: 0528/V/2026/P.

Rieke dan kuasa hukum Nikita Mirzani membuat pengaduan ke KY terkait kasus dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan.

"Ada beberapa catatan hasil analisis sementara yang menurut kami penting untuk didalami demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia," tulis Rieke Diah Pitaloka dalam unggahannya di Instagram.

Rieke dan kuasa hukum Nikita Mirzani mengendus adanya beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang terjadi. Apalagi, putusan tingkat banding mengalami perubahan yang cukup signifikan atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

"Adanya perubahan fundamental putusan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi tanpa terlihat adanya fakta baru yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pertimbangan hukum serta proses pemeriksaan ulang perkara," ujar Rieke Diah Pitaloka.

Kejanggalan lain yang diendus Rieke dan juga pengacara Nikita Mirzani, putusan kasasi Mahkamah Agung, kata Rieke, keluar super cepat hanya dalam waktu kurang lebih 24 jam.

"Ini menjadi perhatian serius. Kecepatan ekstrem ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pendalaman pemeriksaan berkas perkara dan pemenuhan prinsip fair trial," tutur Rieke Diah Pitaloka.

Kejanggalan lainnya, baik pengacara Nikita Mirzani ataupun keluarganya tidak kunjung menerima salinan putusan Mahkamah Agung, padahal proses kasasinya telah diputuskan cukup lama.

"Transparansi distribusi putusan menjadi penting demi kepastian hukum dan akuntabilitas proses peradilan," ungkapnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore