Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Oktober 2025 | 16.56 WIB

CEO Rental Mobil Dipenjara karena Peras Idol Girl Group K-Pop dengan Rekaman Black Box Skandal

Seorang idol girl group K-pop diperas karena rekaman black box mobil yang bocor. (Freepik) - Image

Seorang idol girl group K-pop diperas karena rekaman black box mobil yang bocor. (Freepik)

JawaPos.com – Kasus pemerasan yang menimpa seorang anggota girl group K-pop berusia 25 tahun kembali menggemparkan publik Korea Selatan. Peristiwa ini bermula dari rekaman video black box sebuah mobil sewaan yang memperlihatkan sang idol bersama seorang anggota boy group.

Dilansir dari Allkpop, pelaku berinisial B, seorang CEO perusahaan penyewaan mobil, memanfaatkan rekaman tersebut untuk mengancam dan memeras korban, yang diidentifikasi sebagai A.

Pengadilan Distrik Incheon melalui hakim Gong Woo Jin menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada B, serta 120 jam kerja sosial, pada putusan yang dibacakan 19 Oktober 2025.

Kasus bermula pada 21 Februari tahun lalu, ketika B menemukan rekaman dari kamera black box kendaraan Staria yang disewa A. Rekaman itu menampilkan momen pribadi A bersama seorang idol pria berinisial C di kursi belakang mobil.

B kemudian menghubungi A melalui aplikasi WeChat, menyinggung isi rekaman tersebut dan menuntut uang sebagai imbalan agar video itu tidak disebarkan.

Karena panik, A sempat mengirimkan sejumlah uang hingga total mencapai 9,79 juta KRW atau sekitar Rp114 juta.

Tak berhenti di situ, B kembali menekan korban dalam sebuah pertemuan di Gwanak-gu, Seoul, dengan menyiratkan bahwa rekaman masih disimpannya. Namun pada akhirnya, tindakan B terungkap dan ia pun ditangkap serta diadili.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa B bersalah atas tindakan pemerasan dan menilai perbuatannya dilakukan saat ia masih menjalani hukuman percobaan dari kasus lain.

“Meski begitu, hukuman diringankan karena terdakwa telah mengembalikan sebagian besar uang, mengakui kesalahan, dan menunjukkan penyesalan,” demikian keterangan pengadilan. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore