
Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan, ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang replik yang berlangsung pada hari ini, Senin (20/10).
Dengan demikian, Jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah.
Saat ditanya tanggapannya atas replik Jaksa, Nikita Mirzani menyatakan dirinya sudah menduga argumentasi hukum dari dirinya dan kuasa hukumnya pasti bakal ditolak Jaksa.
"Memang begitu kalau replik dari Jaksa, pasti menolak. Tapi lucu saja sih, aku ketawa," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Nikita Mirzani menyebut, apa yang dinyatakan Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan ditambah-tambahin.
"Gua juga bingung, banyak yang diada-adain di replik," ujar Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak tersebut tidak sependapat dengan pernyataan Jaksa yang menyebut dirinya tidak kredibel menilai suatu produk karena tidak berlatar belakang dokter.
Nikita Mirzani menegaskan dirinya memang bukan dokter namun tetap dapat melakukan penilaian karena sudah ada hasil review produk dilakukan oleh seorang dokter. Dengan adanya hasil review, maka Nikita dapat membaca dan menilai kandungan yang ada di dalam suatu produk.
"Untuk review skincare itu nggak harus seorang dokter. Yang penting dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya. Review produk nggak harus dokter," tegas Nikita Mirzani.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
