
Sidang pemeriksaan saksi sekaligus dakwaan kasus narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni (kanan bawah layar) dan seorang terdakwa lain bernama Akri (kiri bawah layar) di Pengadilan Negeri Jakbar
JawaPos.com - Selebriti Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Akibat perbuatan tersebut, mantan suami Irish Bella itu terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Evry Joe menyatakan, dia setuju penerapan pasal berat terhadap artis yang sudah beberapa kali menggunakan obat-obatan terlarang atau pada artis yang diduga mengedarkan narkoba.
"Ada bagusnya hukuman mati. Karena apa? Itu contoh, jadi hukum tidak memihak kepada siapapun. Kan sudah berulang kali dia nggak ada kapok-kapoknya, berarti sudah mendarah daging. Nggak apa-apa hukuman mati," kata Evry Joe kepada JawaPos.com.
Dia tegas mengatakan bahwa pengguna narkoba yang sudah beberapa kali melakukan penyalahgunaan obat terlarang bukan termasuk dari korban yang harus diselamatkan dengan tidak dijatuhi hukuman pidana.
Menurut Evry Joe, orang yang sudah berkali-kali melakukan penyalahgunaan narkoba memang memiliki kesadaran dari dalam dirinya untuk menggunakan obat haram. Dengan demikian, tidak tepat apabila dianggap sebagai korban.
"Kalau korban itu sekali. Begitu ditahan harusnya kapok dan berhenti. Ini malah naik pangkat jadi pengedar.Sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Nggak apa-apa dihukum maksimal untuk menyelamatkan banyak orang," ungkapnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
