Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Mei 2026 | 17.39 WIB

Jon Mathias Akui Keluarga Sedih Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan sejak Jumat (8/5) lalu membuat keluarganya sedih. Hal itu diungkapkan Jon Mathias selaku kuasa hukum yang menjadi pengacaranya sejak 2017 silam.

"Keluarga Ammar tentu sedih dan prihatin ya. Tapi ini kan bagian dari konsekuensi hukum yang memang harus diterima," kata Jon Mathias.

Dia mengaku sudah mendiskusikan dengan Ammar Zoni dan juga pihak keluarga tentang pemindahan kembali ke Lapas Nusakambangan pada Rabu kemarin. Jon Mathias membicarakannya supaya Ammar dan juga pihak keluarga lebih siap secara mental.

"Pada hari Rabu saya bilang, kita harus siap-siap Ammar dalam waktu dekat akan dipindahkan. Ini memang harus kita lalui, karena apa? Karena demi kebaikan Ammar juga,'" ungkapnya.

Jon Mathias menjelaskan bahwa pemindahan kembali Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan mamang harus dilakukan. Tidak ada alasan pembenar secara hukum untuk tetap menahannya tetap berada di dalam Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang di Jakarta dalam rangka mengikuti persidangan atas kasusnya yang saat itu bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar dipindahkan sementara ke Jakarta atas perintah majelis hakim.

Setelah kasusnya tuntas, otomatis Ammar Zoni harus dipindahkan kembali. Dengan Ammar dimasukkan ke dalam Lapas Nusakambangan, maka ada harapan yang bersangkutan akan dapat segera keluar dari sana apabila hasil dari asesmen Ammar nanti hasilnya positif.

"Kalau dia kembali ke sana, berarti akan ditinjau, pasti akan ada asesmen karena dia berstatus high risk, setelah 6 bulan harus diasesmen. Kalau dia tetap di sini dia tidak akan pernah diasesmen," ujar pengacara Ammar Zoni.

"Nah, kalau asesmen itu nanti dinilai, apabila menurut penilaian asesmen dari pihak Ditjenpas tidak perlu lagi, berarti dia turun ke medium, otomatis sudah bisa seperti napi-napi lain bisa dikunjungi oleh keluarganya," imbuhnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore