Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)
JawaPos.com-Kasus pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan terdakwa Vadel Badjideh sudah selesai dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung Rabu (1/10).
Baca Juga: Pamer Outfit Knit Colorful Louis Vuitton, Lisa BLACKPINK Curi Perhatian di Paris Fashion Week
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani, dengan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Selain itu, Vadel juga dianggap menyuruh melakukan aborsi meski disetujui oleh Lolly, anak Nikita Mirzani.
"Dan melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," ujar majelis hakim.
Atas perbuatannya tersebut, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu, Vadel Badjideh juga dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim.
Dalam putusan, majelis hakim juga menyinggung terkait barang bukti berupa handphone iPhone 14 untuk dirampas untuk dimusnahkan. Adapun iPhone 13 milik Lolly diperintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya keberatan dan mengaku akan melakukan upaya hukum atas putusan yang telah dijatuhkan.
"Kami akan mengajukan banding," ujar Oya Abdul Malik, pengacara Vadel Badjideh. (*)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
