Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)
JawaPos.com-Kasus pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan terdakwa Vadel Badjideh sudah selesai dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung Rabu (1/10).
Baca Juga: Pamer Outfit Knit Colorful Louis Vuitton, Lisa BLACKPINK Curi Perhatian di Paris Fashion Week
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani, dengan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Selain itu, Vadel juga dianggap menyuruh melakukan aborsi meski disetujui oleh Lolly, anak Nikita Mirzani.
"Dan melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," ujar majelis hakim.
Atas perbuatannya tersebut, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu, Vadel Badjideh juga dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim.
Dalam putusan, majelis hakim juga menyinggung terkait barang bukti berupa handphone iPhone 14 untuk dirampas untuk dimusnahkan. Adapun iPhone 13 milik Lolly diperintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya keberatan dan mengaku akan melakukan upaya hukum atas putusan yang telah dijatuhkan.
"Kami akan mengajukan banding," ujar Oya Abdul Malik, pengacara Vadel Badjideh. (*)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
