Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20.00 WIB

Keberatan Royalti Dikenakan untuk Pernikahan, Backstagers Indonesia: Pernikahan Bukan Acara Komersial

Andro Rohmana, Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association, menolak royalti dikenakan untuk acara pernikahan. (istimewa) - Image

Andro Rohmana, Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association, menolak royalti dikenakan untuk acara pernikahan. (istimewa)

JawaPos.com - Sejumlah pihak meminta agar aturan tentang royalti dibongkar dan ditata ulang untuk tujuan memberikan kenyamanan dan ketenangan namun tetap tidak menghilangkan hak para pemilik hak cipta, terutama hak ekonomi mereka.

Salah satu hal yang diminta untuk ditata ulang adalah pengenaan royalti sekitar 2 persen untuk acara musik saat memeriahkan acara pernikahan. 

Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana mengatakan bahwa kebijakan royalti 2 persen pada acara pernikahan tidak tepat alias salah kaprah. Dengan alasan, acara pernikahan bukan termasuk kegiatan komersial karena nyaris tidak ada pernikahan di Indonesia menjual tiket seperti halnya gelaran konser.

Andro menilai, menerapkan royalti untuk acara pernikahan justru merugikan masyarakat sekaligus meresahkan event management kecil yang bergerak di bidang itu.

"Ini salah kaprah besar yang harus segera diluruskan. Pernikahan bukan konser musik komersial. Penerapan royalti 2 persen pada acara personal seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi, tolong sudahi akrobat-akrobatnya," kata Andro dalam keterangannya.

Andro meminta para pengambil kebijakan di bidang royalti dapat memilih dan memilah tipologi industri event management yang terdiri dari berbagai sub-sektor.

"Kami melihat adanya kesalahpahaman fundamental mengenai ekosistem industri event management di Indonesia. Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya berbeda pula dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan," ujarnya.

Menurut Andro, perbedaan tersebut bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan memiliki dampak hukum yang signifikan dalam penerapan aturan royalti. Menyamaratakan seluruh jenis acara sebagai konser musik, katanya, menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kompleksitas industri event yang ada di Indonesia.

Andro menekankan pentingnya memahami tipologi industri event management di Indonesia yang terdiri dari berbagai sub-sektor.

"Kami melihat adanya kesalahpahaman fundamental mengenai ekosistem industri event management di Indonesia. Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya berbeda pula dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan," ujarnya.

Andro lantas mengungkap kebijakan di sejumlah negara terkait royalti di acara pernikahan. Kata dia, sejumlah negara tidak mengenakan royalti untuk acara pernikahan yang sifatnya pribadi, acara keluarga, dan bukan untuk kepentingan bisnis. Misalnya di Australia, Inggris, dan Jepang.

"Penegasan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tentang pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan dibebani biaya royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik, sangatlah tidak tepat. Dimanapun undangan pernikahan selalu dimaknai pernikahan. Ketika ada hiburan di dalamnya, kemudian dilakukan interpretasi sendiri oleh WAMI sebagai acara konser adalah salah kaprah dan berpotensi merugikan masyarakat," tegas Andro.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore