Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Maret 2026, 17.20 WIB

Pencipta Lagu Menjerit Royalti Tak Dicairkan LMKN, Rhoma Irama Prihatin, Beri Bantuan Rp 100 Juta

Ikke Nurjanah, Ketua ARDI. (istimewa) - Image

Ikke Nurjanah, Ketua ARDI. (istimewa)

JawaPos.com - Polemik masalah royalti musik kembali mencuat menjelang Lebaran Idul Fitri 2026. Para pemilik hak cipta khususnya musik dangdut menjerit belum mendapatkan royalti sama sekali untuk periode tahun 2025.

Royalti juga tidak kunjung diberikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sampai dengan menjelang Lebaran Idul Fitri 2026.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah musisi dangdut seperti Ikke Nurjanah, Elvy Sukaesih, dan para anggota Lembaga Manajemen Kolektif Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (LMK ARDI) dan RAI dalam sebuah acara virtual.

Raja Dangdut Rhoma Irama sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Para pemilik hak cipta biasanya selalu mendapatkan royalti menjelang Lebaran, namun di tahun ini mereka harus gigit jari gara-gara royalti tidak dicairkan LMKN.

Rhoma Irama menunjukkan kepeduliannya terhadap para pemilik hak cipta dengan memberikan bantuan sebesar Rp 100 juta kepada para pemilik hak cipta. Bantuan tersebut untuk tujuan meringankan beban para seniman menjelang Lebaran.

Rhoma Irama prihatin dengan kondisi para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yang sangat bergantung pada royalti, terutama di bulan Ramadhan menjelang Lebaran Idul Fitri.

“Tata kelola royalti penting, tapi yang tidak kalah penting kesejahteraan para pemilik hak cipta ,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka ruang perdebatan tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti musik di Tanah Air. Para pemilik hak cipta mendorong sistem yang diterapkan ke depannya lebih akurat dan mencerminkan penggunaan karya secara nyata di masyarakat.

Para pemilik hak cipta tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima setelah LMKN menerapkan kebijakan baru yang memicu polemik.

Hal itu berkaitan dengan perubahan besar dalam sistem tata kelola royalti setelah pergantian komisioner LMKN pada Agustus 2025. Sejumlah kebijakan baru dinilai merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku musik dangdut.

Beberapa perubahan yang disorot antara lain; penghentian peran LMK dalam penarikan royalti di berbagai sektor, perubahan skema distribusi dari sistem konsensus ke berbasis data penggunaan (proxy), dan penghapusan skema Unplugged Performers Allocation (UPA).

Kebijakan baru yang ditetapkan LMKN berdampak pada penurunan royalti secara dramatis. Jika sebelumnya pendapatan dari sektor analog bisa mencapai Rp 1–1,5 miliar per tahun, kini hanya mengumoulkan sekitar Rp 25 juta.

Dalam rapat antara LMK dan LMKN pada 3 Maret 2025, disebutkan bahwa data penggunaan musik dangdut hanya tercatat sekitar 1 persen dari total data yang dihimpun. 

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore