Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 21.52 WIB

Resmi! Eks NCT Taeil Diganjar Hukuman 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Asusila

Taeil saat menjalani sidang perdana (17/6). (Allkpop & Instagram @mo.on_air) - Image

Taeil saat menjalani sidang perdana (17/6). (Allkpop & Instagram @mo.on_air)

JawaPos.com - Divisi Pidana ke-26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, kepada mantan anggota NCT, Taeil.
 
Hukuman tersebut juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya, yang merupakan kaki tangan Taeil dan dibacakan pada tanggal 10 Juli sekitar pukul 14.00 waktu setempat. 
 
Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa, untuk menyelesaikan 40 jam program pendidikan terkait kekerasan seksual.
 
Serta mendaftarkan Taeil dan dua terdakwa, sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal mereka. 
 
Taeil dan kedua temannya juga akan dilarang bekerja secara profesional, di bidang yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun ke depan.
 
Dikutip dari Allkpop, Taeil dan dua kaki tangannya diadili atas tuduhan penyerangan berat.
 
Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengakui telah memperkosa seorang korban perempuan berkewarganegaraan Tiongkok saat ia mabuk, pada bulan Juni tahun lalu.
 
Pada putusan awal ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Taeil dan dua terdakwa lainnya.
 
"Ada kekhawatiran (mereka) akan melarikan diri karena para terdakwa akan menerima hukuman penjara," hasil keputusan awal pengadilan.
 
Taeil sudah tidak menjadi anggota NCT dan berada dibawah naungan SM Entertainment, saat kasus ini mulai diproses.
 
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore