
Park Seo Joon gugat restoran karena pelanggaran hak potret. (Instagram/@bn_sj2013)
JawaPos.com - Aktor papan atas Korea Selatan Park Seo Joon menggugat sebuah restoran yang sempat menjadi lokasi syuting drama populernya, ‘What's Wrong With Secretary Kim?’, dengan tuduhan pelanggaran hak potret.
Melansir laman Koreaboo, gugatan ini sempat mengejutkan publik karena nilainya dikabarkan mencapai KRW 6 miliar atau sekitar Rp 71,5 miliar (dengan kurs Rp 11,92 per KRW), namun hasil akhir pengadilan justru memberikan ganti rugi jauh lebih kecil, sekitar KRW 5 juta atau sekitar Rp 59,6 juta.
Kasus ini bermula dari adegan dalam drama ‘What’s Wrong With Secretary Kim?’ yang tayang pada tahun 2018.
Dalam salah satu adegannya, karakter yang diperankan oleh Park Seo Joon terlihat menyantap kepiting mentah yang diasinkan, sebuah hidangan khas Korea, dalam upaya mengambil hati keluarga karakter Park Min Young.
Setahun kemudian, pemilik restoran yang menjadi lokasi syuting, yang dikenal sebagai Tn. A, menggunakan gambar adegan tersebut untuk mempromosikan restorannya.
Ia memasang spanduk promosi di dalam dan luar restoran yang menyatakan bahwa Park Seo Joon pernah menikmati hidangan mereka, dengan slogan seperti:
“Restoran tempat Park Seo Joon melahap kepiting”
“Hidangan kepiting yang bahkan disukai Park Seo Joon.”
Tak hanya itu, Tn. A juga menjalankan iklan pencarian berbayar di Naver selama hampir enam tahun menggunakan referensi serupa, tanpa izin atau kontrak iklan resmi dari pihak sang aktor.
Menanggapi hal ini, Park Seo Joon melalui tim hukumnya mengajukan gugatan atas pelanggaran hak potret, dengan estimasi kerugian yang awalnya didasarkan pada nilai komersial sang aktor sebagai bintang iklan, yaitu sekitar KRW 1 miliar KRW atau sekitar Rp 11,9 miliar per tahun.
Namun, meski nilai kerugian diperkirakan mencapai KRW 6 miliar atau sekitar Rp 71,5 miliar, agensi awesome.ent kemudian meluruskan bahwa gugatan resmi hanya menuntut KRW 60 juta atau sekitar Rp 715,6 juta, dengan mempertimbangkan skala bisnis tergugat dan kondisi yang relevan.
Akhirnya, pengadilan memutuskan mendukung Park Seo Joon, namun hanya mengabulkan kompensasi sebesar KRW 5 juta atau sekitar Rp 59,6 juta.
Kedua pihak tidak mengajukan banding, dan kasus ini dianggap telah selesai. Pihak restoran telah menurunkan semua iklan dan spanduk terkait.
Meskipun Park Seo Joon menang secara hukum, banyak netizen menunjukkan kekecewaan dan kritik tajam terhadap sang aktor.
Mereka menyebutnya "berlebihan" dan "pelit" karena menyeret seorang pemilik usaha kecil ke pengadilan, terlebih dengan angka tuntutan yang awalnya sangat besar.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
