
Ketua Umum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra menyampaikan keterangan usai menjalani sidang perdana atas gugatan UU Parpol di MK pada Senin (4/5). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan nomor 146/PUU-XXIV/2026 pada Senin (4/5).
Dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali tersebut, sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol) digugat.
Sidang tersebut dipimpin secara langsung oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Sedangkan pemohon diwakili oleh Ketua Umum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Eksternal Dega Kautsar Pradana.
Kepada MK, pemohon mengungkapkan terjadinya dualisme dalam kepengurusan PBB. Yakni kubu Gugum Ridho Putra yang ditetapkan berdasar hasil Muktamar VI Bali.
Di sisi lain ada kubu Yuri Kemal Fadlullah yang kepengurusannya ditetapkan lewat Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengklaim telah mendapat Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
”Jadi, hari ini sidang perdana. Kami sudah mengajukan pengujian tentang kewenangan menteri hukum terkait pengesahan badan hukum, pengesahan AD/ART, termasuk pengesahan perubahan kepengurusan partai politik,” kata Gugum saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan.
Dalam sidang hari ini, Gugum sebagai perwakilan DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, sudah membacakan permohonan di hadapan hakim. Total ada 2 permohonan yang diajukan melalui gugatan tersebut.
Pertama kewenangan pengesahan dari menteri hukum (menkum). Mereka meminta agar kewenangan itu diubah hanya sebagai pencatat, bukan mengesahkan keputusan parpol.
”Karena, itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan-persoalan bagi partai politik ke depan. Karena kewenangan pengesahan itu, dia bisa menentukan siapa yang berhak, siapa yang tidak,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022