
Ketua Umum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra menyampaikan keterangan usai menjalani sidang perdana atas gugatan UU Parpol di MK pada Senin (4/5). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan nomor 146/PUU-XXIV/2026 pada Senin (4/5).
Dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali tersebut, sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol) digugat.
Sidang tersebut dipimpin secara langsung oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Sedangkan pemohon diwakili oleh Ketua Umum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Eksternal Dega Kautsar Pradana.
Kepada MK, pemohon mengungkapkan terjadinya dualisme dalam kepengurusan PBB. Yakni kubu Gugum Ridho Putra yang ditetapkan berdasar hasil Muktamar VI Bali.
Di sisi lain ada kubu Yuri Kemal Fadlullah yang kepengurusannya ditetapkan lewat Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengklaim telah mendapat Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
”Jadi, hari ini sidang perdana. Kami sudah mengajukan pengujian tentang kewenangan menteri hukum terkait pengesahan badan hukum, pengesahan AD/ART, termasuk pengesahan perubahan kepengurusan partai politik,” kata Gugum saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan.
Dalam sidang hari ini, Gugum sebagai perwakilan DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, sudah membacakan permohonan di hadapan hakim. Total ada 2 permohonan yang diajukan melalui gugatan tersebut.
Pertama kewenangan pengesahan dari menteri hukum (menkum). Mereka meminta agar kewenangan itu diubah hanya sebagai pencatat, bukan mengesahkan keputusan parpol.
”Karena, itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan-persoalan bagi partai politik ke depan. Karena kewenangan pengesahan itu, dia bisa menentukan siapa yang berhak, siapa yang tidak,” ujarnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
