
Lisa Mariana bersama tim kuasa hukum di Komnas Perempuan. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lisa Mariana memenuhi undangan dari komisioner Komnas Perempuan terkait pengaduan yang sempat dibuat beberapa waktu lalu. Dia datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Pihak Lisa Mariana senang, karena laporan pengaduan yang dibuat pihaknya direspons secara positif oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Dengan adanya pengaduan tersebut, komisioner Komnas Perempuan berjanji akan mengamati setiap perkembangan kasus yang dialami Lisa Mariana terkait perseteruan Lisa dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas kasus sengketa pengakuan anak.
Saat Markus Nababan selaku kuasa hukum hampir selesai berbicara di hadapan awak media usai bertemu komisioner Komnas Perempuan, tiba-tiba Lisa Mariana berteriak kencang. Lisa berbicara dengan nada keras meminta Ridwan Kamil untuk tidak selalu pencitraan.
"Pak RK jangan terus pencitraan ya. Anak orang diasuh, anak sendiri nggak diakui. Anak saya cantik," ujar Lisa Mariana di kantor Komnas Perempuan yang terletak di bilangan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (24/6).
Saat disinggung soal dugaan kebohongan Lisa Mariana sebagaimana sempat diungkap pihak Ridwan Kamil, model majalah dewasa itu secara tegas menolaknya. Justru, Lisa menuding pihak RK yang telah berbohong dengan tidak mau l mengakui anaknya sendiri.
"Kebohongan apa? Nggak ada kebohongan,dia yang tukang bohong," kata Lisa Mariana.
Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil menyebut Lisa Mariana telah berbohong atas kasus sengketa pengakuan anak. Oleh sebab itu, pihak RK mengaku akan membuat gugatan dengan nilai tuntutan bernilai fantastis mencapai Rp 100 miliar.
"Kami pasti akan mengajukan gugatan balik atas kebohongannya dia, rekonvensi, dan itu tidak main-main. Dia akan kami tuntut dengan total Rp 100 miliar,” kata Muslim Jaya Butarbutar, beberapa hari lalu.
Pernyataan pihak Ridwan Kamil tersebut merespons terkait adanya nominal yang dimasukkan pihak Lisa Mariana dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kasus perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
Pihak Ridwan Kamil mempertanyakan dari mana dasar angka kerugian materil sebesar Rp 6,6 miliar dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril. Menurut pihak RK, angka tersebut tidak berdasar sama sekali.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
