Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Juni 2025 | 19.34 WIB

Daripada Mumet, Charly Van Houten Bebaskan Penyanyi Nyanyikan Lagunya Tanpa Bayar Royalti

Charly Van Houten./ Istimewa - Image

Charly Van Houten./ Istimewa

JawaPos.com - Penyanyi Charly Van Houten merasa tidak nyaman dengan konflik yang terus bermunculan antara pencipta lagu dengan penyanyi. Masalah itu muncul tanpa ada solusi kongkret dan tidak ada lembaga yang menengahinya secara serius.

Charly Van Houten semakin merasa tidak nyaman karena pencipta lagu menggunakan instrumen hukum baik perdata ataupun pidana untuk memperkarakan penyanyi. 

Charly pun secara tegas mengatakan, dirinya membebaskan penyanyi siapapun untuk menggunakan lagunya tanpa harus minta izin dan tanpa bayar royalti.

"Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan tidak wajib bayar royalti. Salam damai," ujar Charly dalam unggahannya di Instagram.

Bisa jadi apa yang dilakukan Charly ini sebagai bentuk keprihatinannya pada pencipta lagu memperkarakan penyanyi yang peristiwanya terjadi di masa lalu. Sementara aturan tentang royalti payung hukumnya baru dibuat pada tahun 2014 silam lewat UU Hak Cipta. 

Kalaupun harus dipersiapkan, kata Charly, seharusnya dapat dilakukan secara kekeluargaan.

"Salam damai... Tanpa harus ada pertengkaran semua bisa dibicarakan tak perlu mengedepankan tuntutan karena hakikatnya semua milik Tuhan. @indomusikgram @officialsetiaband," ujar Charly.

Sejumlah penyanyi dipersoalkan gara-gara dianggap menyanyikan lagu tanpa izin dan royalti yang dikumpulkan dari LMKN tidak sampai kepada pencipta lagu.

Beberapa penyanyi yang dipermasalahkan di ranah hukum yaitu Agnez Mo dipermasalahkan oleh Ari Bias, Lesti Kejora oleh Yonny Dores, dan Vidi Aldiano oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore