
Ahmad Dhani
JawaPos.com - Musisi Ahmad Dhani disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter. Statusnya dinaikan menjadi tersangka setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada Kamis, (23/11) lalu.
Pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini, Jack Lapian mengatakan hal itu. "Iya sudah tsk (tersangka) sejak dilakukan gelar perkara," kata Jack saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).
Dhani rencananya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali dalam kasus ini pada Kamis (30/11) mendatang. "Kamis ini katanya Ahmad Dhani dipanggil," ungkapnya.
Tekait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkannya. "Iya benar, Ahmad Dhani tersangka," ujar Argo.
Sebelumnya diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada Jumat, (6/3) lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, (9/3) lalu.
Tak hanya itu, dia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Usai dilaporkan, suami Mulan Jameela ini pun sempat meminta maaf.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi sendiri telah meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
