Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 04.47 WIB

Lapor Polisi Usai Akun Instagram Diretas, Ini Sejumlah Kerugian Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani. (Instagram: ahmaddhaniofficial) - Image

Musisi Ahmad Dhani. (Instagram: ahmaddhaniofficial)

JawaPos.com - Akun Instgaram musisi Ahmad Dhani sempat diretas oleh hacker yang (hasil pelacakan sementara) diketahui berada di daerah Sulawesi. Tiga orang menjadi korban dalam kasus tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta lebih.

Laporan polisi dibuat Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/5). Dhani melaporkan kasus tersebut dengan Pasal 332 terkait dugaan akses ilegal.

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, kliennya merupakan korban dalam hal ini, sama dengan sejumlah orang yang mengalami kerugian materi karena terlanjur mentransfer sejumlah uang.

Ahmad Dhani mengalami sejumlah kerugian. Mulai dari pekerjaan jadi terganggu, nama baik tercoreng, hingga akun Instagramnya digunakan untuk melakukan penipuan dan melahirkan korban.

"Ahmad Dhani mengalami sejumlah kerugian. Pertama nama baiknya tercemar, bisnisnya jadi terbengkalai melalui akun Instagram, dan diatasnamakan melakukan penipuan," kata Aldwin Rahadian saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya tersebut, Ahmad Dhani melengkapinya dengan saksi dan bukti. Adapun saksi yang dimasukkan dalam perkara ini yaitu Ahmad Dhani sendiri dan juga orang yang menjadi korban penipuan gara-gara unggahan akun Instagram ahmaddhaniofficial.

Adapun barang buktinya, salah satunya, berupa peringatan yang muncul via email mengindikasikan ada upaya paksa untuk masuk ke akun media sosialnya.

"Barang bukti, salah satunya adalah warning-warning melalui email, permintaan-permintaan perubahan akses. Itu menjadi bukti bahwa akunnya diretas," kata Aldwin Rahadian.

Menurut pengacara Ahmad Dhani, korban yang mengalami kerugian materi mencapai puluhan juta gara-gara tergiur membeli emas dengan harga murah, sangat berharap peretas dapat ditangkap supaya yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore