Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Media sosial tengah dihebohkan oleh beredarnya video yang menampilkan artis Nikita Mirzani yang diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam video yang viral tersebut, Nikita tampak berbincang melalui panggilan video, bahkan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, memberikan penjelasan terkait penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan.
Menurut Rika, alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita Mirzani merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu yang disediakan sebagai bagian dari hak komunikasi bagi warga binaan dan tahanan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” kata Rika saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, hak berkomunikasi diberikan secara merata kepada seluruh warga binaan dan tahanan di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Hak tersebut juga diberikan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,” tegasnya.
Rika menekankan, pemberian hak komunikasi ini diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya. Namun, seluruh kegiatan komunikasi tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pengawasan petugas.
“Hak berkomunikasi ini diberikan kepada warga binaan dan tahanan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabatnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menyebut bahwa fasilitas komunikasi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan agar dapat menjalani masa pidana maupun masa tahanannya dengan baik dan produktif.
“Ini juga bagian dari motivasi agar warga binaan dan tahanan dapat menjalani masa pidana serta masa tahanannya dengan baik,” tutur Rika.
Dalam kasusnya, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
