Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 21.33 WIB

Lisa Mariana Tak Terima Hasil Tes DNA Bersama Ridwan Kamil, Mabes Polri Tegaskan Sudah Sesuai Scientific Crime Investigation

Selebgram Lisa Mariana (LM) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan majalah dewasa Lisa Mariana tidak terima terhadap hasil tes DNA bersama Ridwan Kamil di Bareskrim Polri. Dia tidak puas karena DNA putrinya berinisial CA dinyatakan tidak identik dan tidak cocok dengan DNA mantan gubernur Jawa Barat tersebut. 

Atas kekecewaan Lisa, Mabes Polri menegaskan kembali bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip scientific crime investigation. Tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri dinilai sudah sesuai prosedur. 

”Dalam proses penyelidikan, proses penyidikan, Polri selalu mengedepankan scientific crime investigation. Itu merupakan perpaduan mulai dari langkah-langkah teknis, taktis, konvensional, profesional, kemudian administratif dan juga keilmuan,” terang Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media pada Senin (25/8).

Trunoyudo menyatakan bahwa hasil tes DNA sudah disampaikan secara langsung oleh penyidik Bareskrim Polri dan Pusdokkes Polri. Menurut dia, hasil tes DNA Ridwan Kamil dengan putri Lisa Mariana sudah apa adanya. Selanjutnya, perkembangan proses hukum atas kasus tersebut akan disampaikan oleh Bareskrim Polri. 

”Terkait dengan hasil (tes DNA) tentunya sudah disampaikan oleh pakarnya langsung dan tentu apa yang menjadi harapan tentu Itulah hasil daripada keilmuan dan kepakaran yang sudah dilakukan oleh penyelidik,” bebernya. 


Mabes Polri tidak ambil pusing soal kekecewaan Lisa Mariana terhadap hasil tes DNA tersebut. Menurut Trunoyudo, itu menjadi hak Lisa. Namun demikian, dia menegaskan bahwa penyidik sudah bekerja sesuai dengan prosedur, aturan, serta ketentuan yang berlaku di kepolisian. 

”Itu menjadi bagian daripada hak yang bersangkutan. Apa-apa dalam proses sekiranya itu menjadi masukan silakan. Tetapi, satu hal (tes DNA) itu sudah dilakukan secara perlunya,” tegas Trunoyudo. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore