
Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Nikita Mirzani masih mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 sampai saat ini. Setelah masa penahanannya selama 40 hari habis pada 1 Mei 2025, penahanannya kembali diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
Selama berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani jadi lebih religius. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita menyebut, kliennya mengkhatamkan Al-Qur'an
"Aku butuh tanda tangan dia, datang ke sana. Dia bilang, 'maaf bang saya nggak bisa lama-lama. Saya lagi ngaji. 'Bagus dia lagi mengkhatamkan, melakukan aktivitas religius," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Panglima Polim Jakarta Selatan.
Saat Fahmi Bachmid mengunjungi belum lama ini, kondisi kesehatan Nikita Mirzani baik-baik saja atau tidak sedang dalam keadaan sakit. "Dia sehat, Alhamdulillah," beber Fahmi Bachmid yang juga kuasa hukum Baim Wong.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pemerasan terkait laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kala itu, Reza Gladys melaporkan Nikita dkk. dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Di antara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok.
Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.
Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
