Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Mei 2025 | 01.52 WIB

Lebih Religius Selama Jadi Tahanan, Nikita Mirzani Bisa Mengkhatamkan Al-Qur'an di Penjara

Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos) - Image

Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Nikita Mirzani masih mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 sampai saat ini. Setelah masa penahanannya selama 40 hari habis pada 1 Mei 2025, penahanannya kembali diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

Selama berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani jadi lebih religius. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita menyebut, kliennya mengkhatamkan Al-Qur'an

"Aku butuh tanda tangan dia, datang ke sana. Dia bilang, 'maaf bang saya nggak bisa lama-lama. Saya lagi ngaji. 'Bagus dia lagi mengkhatamkan, melakukan aktivitas religius," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Panglima Polim Jakarta Selatan.

Saat Fahmi Bachmid mengunjungi belum lama ini, kondisi kesehatan Nikita Mirzani baik-baik saja atau tidak sedang dalam keadaan sakit. "Dia sehat, Alhamdulillah," beber Fahmi Bachmid yang juga kuasa hukum Baim Wong.

Diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pemerasan terkait laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Kala itu, Reza Gladys melaporkan Nikita dkk. dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Di antara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok.

Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial. 

Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore