Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 November 2024 | 04.05 WIB

Berstatus Anggota TNI AD, Kasus Bodyguard Atta Halilintar Ancam Wartawan Diserahkan ke Pomdam Jaya

Bodyguard Atta Halilintar ancam mau culik wartawan. (Instagram. jktnews) - Image

Bodyguard Atta Halilintar ancam mau culik wartawan. (Instagram. jktnews)

JawaPos.com - Polres Metro Jaya Selatan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh ajudan Atta Halilintar berinisial A kepada wartawan. Penanganan perkara ini diserahkan kepada Pomdam Jaya, sebab terlapor berstatus sebagai anggota TNI AD aktif.
 
"Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin, sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya," kata Pengacara pelapor, Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).
 
Deolipa mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi, penanganan perkara harus dilaksanakan di ranah militer, karena terlapor adalah anggota TNI.
 
 
"Karena oknum anggota TNI AD dari Polres Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordianasi dengan Pomdam Jaya," imbuhnya.
 
Berdasarkan informasi yang diterima Deolipa, Atta juga telah menonaktifkan A dari tugasnya. "Kalau secara formal kita akan tanyakan juga sipil bukan pejabat dapat posisi pengawalan dari militer," pungkasnya.
 
Sebelumnya, kasus dugaan pengancaman penculikan terhadap wartawan oleh Bodyguard Atta Halilintar kini memasuki ranah hukum dengan adanya laporan polisi.
 
Pengawal Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam, Kamis (5/9) oleh Aliansi Jurnalis Video (ADV). Laporan ini dibuat dengan ditemani Pengacara Deolipa Yumara. 
 
 
"Ini malam Jumat, malam yang bagus ya. Kami kuasa hukum dari AJV dan mewakili salah satu korban, membuat laporan. Pelapor atas nama Krisan Pratomo, salah satu wartawan," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Laporan terhadap pengawal Atta Halilintar dilakukan oleh AJV karena dampaknya dinilai sangat besar terhadap keselamatan wartawan. 
 
Menurut Deolipa, Bodyguard Atta Halilintar yang dilaporkan diduga bernama Agung. Dia dilaporkan terkait dugaan pengancaman mengacu pada Pasal 336 ayat 1 KUHP. Selain itu, pengawal Atta Halilintar juga dilaporkan dengan pasal pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore