Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Agustus 2024 | 04.44 WIB

Rp 15 Miliar Melayang, Ini Kronologi Kasus Penipuan Dialami Bunga Zainal

Bunga Zainal ditipu orang terdekatnya dan mengalami kerugian Rp 15 miliar. (Instagram bungazainal05)

 
JawaPos.com - Artis Bunga Zainal  menjadi korban penipuan berkedok investasi. Pelakunya ternyata adalah orang dekatnya sendiri yang sudah dianggap sebagai bagian dari keluarganua. Alhasil, uang senilai Rp 15 miliar milik Bunga Zainal dan suami kini melayang akibat kasus ini.
 
Dalam jumpa pers di bilangan Kemang Jakarta Selatan, Kamis (29/8), Bunga Zainal menceritakan  kronologi kejadian penipuan yang dialaminya. Dia menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan terduga pelaku berinisial CD dan suaminya berinisial SFS di Bali pada tahun 2020 silam.
 
"Perkenalan saya dengan para terlapor dimulai sekitar tahun 2020 bertempat di Bali. Dari pertemuan tersebut, menjadikan terlapor sangat dekat dengan saya dan suami. Saya sering mengajak terlapor untuk makan bersama," kata Bunga Zainal.
 
 
Saking merasa dekatnya dengan CD dan SFS, Bunga Zainal sudah menganggap mereka sebagai bagian dari keluarganya sendiri dan sangat percaya kepada mereka.
 
CD dan SFS pun membujuknya untuk melakukan investasi. Karena percaya, Bunga Zainal kemudian menggelontorkan dana hingga Rp 6 miliar lebih dilakukan secara bertahap.
 
"Dari 2022 hingga 2024. Pada awal pelaksanaan investasi, terlapor selalu membayarkan profit sesuai dengan yang disepakati. Saya semakin percaya dan yakin bahwa terlapor ini cukup amanah dalam mengelola uang investasi," tuturnya.
 
"Terlapor kemudian meminta saya berinvestasi dengan proyek yang dananya sangat besar. Agar semakin meyakinkan saya, terlapor mempresentasikan terkait keuntungan," imbuhnya.
 
 
Total dana yang dikirimkan Bunga Zainal kepada terlapor mencapai Rp 6,2 miliar. Dia kemudian diminta untuk membujuk suaminya, Sukhdev Singh, untuk ikut melakukan investasi. Bunga Zainal pun mengikuti arahan CD dan SFS.
 
"Akhirnya suami saya ikut menginvestasikan uangnya kepada terlapor secara bertahap dengan total uang yang dikasihkan suami saya kurang lebih mencapai Rp 6,5 miliar rupiah," tuturnya.
 
Tak hanya itu, Bunga Zainal dan suami juga menggelontorkan dana perusahaan untuk dimasukkan dalam investasi. Sampai akhirnya pada bulan Mei 2024, Bunga Zainal mulai mengendus ada yang tidak beres setelah profit yang dijanjikan tidak dicairkan sesuai dengan kesepakatan.
 
 
"Terlapor menunda-nunda pembagian profit dengan segala alasan. Bersamaan dengan itu, saya dikejutkan dengan orang-orang yang mengaku mengalami nasib serupa dengan saya. Korban-korban tersebut mengirimkan uang investasi kepada terlapor dan tidak dibayarkan profitnya," tuturnya.
 
Tak kunjung ada titik temu penyelesaian, Bunga Zainal akhirnya membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dia melaporkan CD dan SFS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor lapor LB/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore