Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 21.17 WIB

Tak Cukup Alat Bukti, Polda Metro Jaya Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Rp 32 Miliar

 Juniver Girsang. - Image

 Juniver Girsang.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo J.P. Siegers. Keputusan itu diambil karena alat bukti yang menjerat kedua tersangka dinilai tidak cukup alat bukti.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum kedua tersangka memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sudah diterima kliennya dari pihak kepolisian. Sehingga kini kliennya sudah resmi tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

”Surat Perintah Penghentian Penyidikan sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (30/4).

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Persisnya terkait dengan penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan pada PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).

Nilai uang yang menjadi masalah tidak sedikit. Angkanya mencapai USD 2 juta atau setara dengan Rp 32 miliar. Laporan kasus itu sempat teregistrasi dengan nomor LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023. Terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dalam keterangannya, Juniver menyampaikan bahwa kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, mereka bukan pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan.

Namun demikian, pada 15 Agustus 2024, Haksono Santoso dijadikan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan dengan nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Menurut Juniver, itu terjadi karena ada fakta penting yang diabaikan oleh penyidik.

Yakni, fakta yang menyebut bahwa tidak pernah tercatat utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Tidak hanya itu, dia menyampaikan bahwa pada 14 November 2024 kliennya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian penangkapan dan penahanan dilakukan mulai 10 Desember 2024. Semua proses itu dilalui oleh kliennya dengan sikap kooperatif.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore