
Juniver Girsang.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo J.P. Siegers. Keputusan itu diambil karena alat bukti yang menjerat kedua tersangka dinilai tidak cukup alat bukti.
Juniver Girsang selaku kuasa hukum kedua tersangka memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sudah diterima kliennya dari pihak kepolisian. Sehingga kini kliennya sudah resmi tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (30/4).
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Persisnya terkait dengan penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan pada PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai uang yang menjadi masalah tidak sedikit. Angkanya mencapai USD 2 juta atau setara dengan Rp 32 miliar. Laporan kasus itu sempat teregistrasi dengan nomor LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023. Terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam keterangannya, Juniver menyampaikan bahwa kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, mereka bukan pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan.
Namun demikian, pada 15 Agustus 2024, Haksono Santoso dijadikan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan dengan nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Menurut Juniver, itu terjadi karena ada fakta penting yang diabaikan oleh penyidik.
Yakni, fakta yang menyebut bahwa tidak pernah tercatat utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Tidak hanya itu, dia menyampaikan bahwa pada 14 November 2024 kliennya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian penangkapan dan penahanan dilakukan mulai 10 Desember 2024. Semua proses itu dilalui oleh kliennya dengan sikap kooperatif.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
