Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Agustus 2024 | 04.33 WIB

Mengenal Definisi, Dasar Hukum, serta Sanksi, kepada Pelaku Gratifikasi, Simak Penjelasannya

Ilustrasi tindak gratifikasi. (Unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano) - Image

Ilustrasi tindak gratifikasi. (Unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

JawaPos.com–Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, atau pengobatan secara cuma-Cuma.

Gratifikasi berbeda dengan suap atau pemerasan karena dua hal tersebut bersifat menawarkan jasa dan meminta imbalan secara aktif kepada tugas pelayanan atau pengguna layanan guna mempercepat suatu proses walaupun itu melanggar.

Dalam kasus suap dan pemerasan, memiliki kata kunci yang sama, yaitu adanya transaksi persetujuan antara petugas layanan dan pengguna layanan sebelum kasus terjadi.

Mengutip dari laman DJPB Kemenkeu, gratifikasi bertujuan agar salah satu pihak bisa tersentuh, tertarik, agar kemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa. Tapi ungkapan tersebut tentunya tidak disebutkan saat pemberian.

Melansir dari laman KPK, terdapat dasar hukum yang dijelaskan pada pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 12 C ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Kemudian untuk penjelasan aturan hukum yang diberikan telah tertera dalam pasal 12 UU No. 20/2001 berbunyi:

Lalu untuk penjelasan sanksinya sudah ditetapkan dalam pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore