Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 05.45 WIB

Raffi Ahmad Akui Mengenal Tersangka Yudha Arfandi, Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara

Raffi Ahmad. (Antara / Fianda Sjofjan Rassa) - Image

Raffi Ahmad. (Antara / Fianda Sjofjan Rassa)

 
JawaPos.com - Momen kebersamaan antara presenter Raffi Ahmad dan Yudha Arfandi, tersangka kasus dugaan pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara, menjadi sorotan publik luas beberapa hari belakangan. 
 
Dalam beberapa kesempatan, keduanya terlihat muncul bersama ke publik dan memberikan keyakinan pada publik kalau Raffi Ahmad- Yudha Arfandi ada dalam satu lingkaran pertemanan yang sama atau mereka berdua satu circle.
 
Raffi Ahmad  mengakui bahwa dirinya memang mengenal sosok Yudha Arfandi. Dia pun mengenali kekasih Tamara Tyasmara itu lantaran sama-sama memiliki hobi yang sama yaitu sama-sama suka naik motor.
 
 
"Itu teman motoran saja, nggak ada kegiatan bisnis bareng dia," ujar Raffi Ahmad saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Senin (12/2).
 
Raffi mengaku kaget dengan munculnya kabar tidak sedap tentang Yudha Arfandi diduga melakukan pembunuhan terhadap Dante yang masih berusia 6 tahun ketika mereka berenang di sebuah kolam renang di bilangan Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
 
"Gua mengikuti beritanya dan kaget juga ada berita seperti itu," kata Raffi Ahmad.
 
Ayah dua anak itu menyatakan bakal menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Dia pun berharap kasus yang menjerat Yudha Arfandi dapat ditangani secara adil sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
 
"Ikuti saja prosesnya, semuanya," tandas Raffi Ahmad.
 
 
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara. Dia pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 359 KUHP.
 
Dari sejumlah pasal yang disangkakan kepada Yudha Arfandi, pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP yang paling berat ancaman hukumannya. Yudha terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore