
Reza Arap didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pernyataan singkat usai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penipuan Doni Salmanan./Abdul Rahman
JawaPos.com - Reza Arap dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait donasi Rp 1 miliar yang diberikan tersangka kasus binary option platform Quotex, Doni Salmanan. Reza Arap mengaku ditanya semua hal terkait donasi bernilai fantastis yang diterimanya tersebut. Kendati demikian, personel Weird Genius itu tidak mau memberikan bocoran poin poin yang telah ditanyakan penyidik.
"Pokoknya kita jelasnya semuanya. Sampai ngantuk gue," ujar Reza Arap di hadapan awak media di Bareskrim Polri Kamis (17/3).
Irfan Fauzi, kuasa hukum Reza Arap mengatakan hal senada. Menurutnya, semua keterangan sudah disampaikan kliennya secara lengkap ke hadapan penyidik.
"Semua keterangan sudah kita berikan ke penyidik, jadi untuk keterangan lebih lanjut silakan tanyakan ke penyidik," papar Irfan Fauzi.
Saat disinggung soal nasib uang donasi sebesar Rp 1 miliar yang diterima Reza Arap apakah harus dikembalikan atau tidak, Irfan Fauzi belum dapat memberikan jawaban tegas. Demikian juga Reza Arap tak mau memberikan jawabannya.
"Untuk pertanyaan itu kita tidak bisa menjawab, kita menunggu instruksi dari penyidik selanjutnya," jawabnya berteka teki.
Kasus yang menjerat Doni Salmanan disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang, semua aliran dananya dilacak oleh penyidik. Dan ternyata dana Doni Salmanan mengalir ke beberapa selebriti atau publik figur.
Beberapa artis pun sudah diminta keterangannya oleh penyidik terkait kasus Doni Salmanan. Mereka adalah Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus trading binary option di platform Quotex. Penetapan tersangka ini diambil penyidik dari hasil gelar perkara setelah Doni Salmanan menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Doni Salmanan juga dikenakan penahanan. Dia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Doni Salmanan juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
