Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 21.02 WIB

6 Artis yang Sudah Berkali-kali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Polisi menunjukan barang bukti dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa - Image

Polisi menunjukan barang bukti dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa

JawaPos.com - Penyalahgunaan narkoba yang berulang semakin marak terjadi di kalangan selebriti. Beberapa dari mereka bahkan seolah tidak kapok berurusan dengan hukum dan bolak-balik masuk bui karena hal yang sama.

Terbukti, sejumlah artis tersebut tetap menggunakan narkoba hingga ditangkap aparat penegak hukum 3 kali bahkan lebih.

Berikut 6 artis yang sudah berkali-kali ditangkap polisi karena kasus narkoba:

1. Ammar Zoni

Aktor Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba sebanyak 3 kali. Dia berurusan dengan masalah hukum pertama kalinya pada 7 Juli 2017 silam dengan barang bukti berupa ganja seberat 39,1 gram.

Pada tahun 2023, Ammar Zoni malah dua kali ditangkap atas kasus narkoba. Dia ditangkap pada Maret 2023 dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Sekitar dua bulan dari kebebasannya, Ammar Zoni ditangkap lagi pada Selasa, 12 Desember 2023 di bilangan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu dan ganja.

2. Rivaldo

Sama dengan Ammar Zoni, aktor Rivaldo juga ditangkap 3 kali atas kasus penyalahgunaan narkoba

Revaldo ditangkap pertama kalinya atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada April 2006 dengan barang bukti berupa paket sabu dan alat isap. Atas kasus tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Revaldo ditangkap untuk kedua kalinya atas kasus narkoba pada Juli 2010 silam dengan barang bukti berupa 62 gram sabu dan satu paket ganja kering. Dalam kasus ini, Revaldo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Pada 10 Januari 2023, Revaldo ditangkap kasus narkoba untuk ketiga kalinya di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Revaldo ditangkap dengan barang bukti berupa 1,23 gram ganja, dua butir ekstasi dan sisa sabu yang ada dalam sedotan plastik.

3. Rio Reifan

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore