Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Desember 2023 | 03.03 WIB

Banding Virgoun Hanya Pengulangan, Inara Rusli Yakin Menang Lagi di Tingkat Banding

Inara Rusli membuat konten bersama buah hati pertamanya, Starla, menyinggung banyak hal terkait rumah tangganya dengan Virgoun.



JawaPos.com-Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, sangat yakin akan kembali memenangkan banding kasus perceraian yang diajukan pihak Virgoun Teguh Putra.
 
Baca Juga: Viral Tobat Gegara Nonton Film Siksa Neraka, Inces Febri Dapat Hadiah dari Dee Company dan Anggy Umbara!

Dengan alasan, materi yang diungkap dalam banding oleh Virgoun tidak ada yang baru hanya memuat alasan yang sudah sempat muncul dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Kami yakim putusan banding akan memperkuat putusan PA Jakarta Barat. Karena keberatan yang diajukan pihak sana hanya mengulang-ulang dari jawaban dan duplik mereka. Sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung kalau hanya mengulang, tidak akan dipertimbangkan," tutur Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (28/12).

Menurut Arjana, hanya ada satu keinginan dari Inara Rusli dalam kasus banding ini. Perempuan berhijab itu ingin  mengulang kembali kemenangan yang sempat diperoleh saat di pengadilan tingkat pertama.

Dalam kontra memori banding yang secara resmi didaftarkan hari ini oleh Inara Rusli melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, ada tiga keberatan disampaikan sebagai respons atas memori banding Virgoun.

Pertama, Inara Rusli keberatan terkait masalah royalti dinyatakan tidak dapat dijadikan sebagai harta bersama. Pihak Inara mempertajam argumen hukumnya untuk menunjukkan bahwa royalti juga bisa menjadi harta bersama.

Kedua, dalam kontra memori banding, Inara Rusli juga menyatakan bahwa definisi harta bersama yang dianggap oleh pihak Virgoun hanya sebagai harta masa lalu sangat tidak tepat. Karena harta bersama juga bisa terkait dengan masa depan seperti halnya masalah royalti.
 
Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Tak Adil Jika Harun Masiku Tak Ditangkap KPK

Ketiga, Inara Rusli juga menjawab keberatan pihak Virgoun terkait nafkah dan biaya pemeliharaan anak yang totalnya mencapai Rp 75 juta. Keberatan pihak Virgoun dianggap tidak relevan karena majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruh bukti, termasuk penghasilan yang didapatkan Virgoun. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore