Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 18.51 WIB

Pengacara Inara Rusli Emosi Laporan Akses Ilegal Belum Juga Dilakukan Penetapan Tersangka

Pengacara Inara Rusli, Lechumanan. (istimewa) - Image

Pengacara Inara Rusli, Lechumanan. (istimewa)

JawaPos.com -  Pengacara Inara Rusli, Lechumanan, tampak cukup emosional saat disinggung terkait perkembangan laporan Inara Rusli terhadap influencer Wardatina Mawa terkait kasus dugaan akses ilegal yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Lechumanan tampak emosional karena laporan polisi yang dibuat kliennya Inara Rusli belum juga dilakukan penetapan tersangka. Padahal, kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal tahun 2026.

Inara Rusli bersama kuasa hukumnya sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk tujuan menanyakan perkembangan kasus tersebut kenapa belum ada penetapan tersangka sampai sekarang.

"Kita ke sana itu dalam rangka konsultasi, mengajukan komplain. Kenapa perkara yang dilaporkan oleh Inara Rusli selaku klien sampai sekarang belum juga dilakukan gelar penetapan tersangka," ungkap Lechumanan saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan.

Lechumanan tampak emosional ketika tidak diberikan kepastian terkait perkara tersebut. Dia justru merasa di pingpong atau diminta melakukan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Wassidik Bareskrim Polri.

"Penyidik Bareskrim ini buang bola, padahal tinggal digelar aja penetapan tersangka. Tapi karena nggak dikasih duit oleh kami, dia nggak mau gelar penetapan tersangka, dilempar bola ini ke Wassidik," kata Lechumanan.

Menurut dia, gelar perkara penetapan tersangka belum dilakukan bukan karena penyidik masih kurang bukti atau saksi. Lechumanan mengklaim, bukti-buktinya sudah cukup dan kasusnya sangat mungkin untuk ditindaklanjuti menjadi penetapan tersangka.

"Ini kerjaan tidak profesional yang dilakukan oleh penyidik. Padahal sudah jelas ada barang bukti, diambil secara mencuri, kemudian saudari M menjadikannya sebagai bukti untuk membuat laporan polisi di Polda," ungkapnya.

"Kasus ini pembuktiannya sebenarnya sederhana, tapi inilah fakta polisi nggak mau kerja. Karena kenapa? Tidak dikasih uang. Ya, kalau tidak dikasih uang, ngapain kerja? Seperti itu pikirannya. Tolong ditindak ini penyidik-penyidik yang tidak profesional ini, saya minta Kabid Propam," tuturnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore