Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2023 | 19.06 WIB

Jokowi Terbitkan Aturan Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN

Presiden Jokowi tiba di Bandara Internasional Changi, Singapura, Rabu (7/6). (Istimewa) - Image

Presiden Jokowi tiba di Bandara Internasional Changi, Singapura, Rabu (7/6). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara. Perpres itu dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas lbu Kota Nusantara.

"Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara WIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara," bunyi Pasal 2 Perpres 31/2023, sebagaimana dikutip Kamis (8/6).
 
Bandara udara itu sebagaimana tercantum pada Pasal 3 ayat (1) berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Sementara, dalam Pasal 3 ayat (2) kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara VVIP akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
 
 
Dalam Pasal 4, Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk membangun Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
 
Pembangunan bandara udara VVIP itu di antaranya berupa fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area, stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir. Kemudian, fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan jalan akses menuju bandar udara VVIP.
 
 
Sementara dalam Pasal 7, pendanaan untuk penugasan pembangunan dan
pengoperasian bandar udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu diperlukan," demikian bunyi Pasal 12 Perpres 31/2023.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore