JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan mengenai Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara, dari Jakarta ke IKN masih belum rampung.
Jokowi menyebut, Keppres itu bisa saja ditandatangani dan kemudian diterbitkan oleh Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto.
“Bisa saya yang menandatangani, bisa nanti presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” ujar Jokowi di IKN, dikutip dari keterangan video, Rabu (5/6).
Sebagaimana diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam aturan itu disebutkan, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” bunyi Pasal 63 aturan tersebut.
Kemudian, pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.
Di sisi lain, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Plt Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), mengatakan, dirinya akan bertugas untuk pembentukan embrio Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, pengganti OIKN.
Sebab, kata Basuki, begitu Peraturan Presiden (Perpres) IKN diterbitkan Presiden Jokowi, maka harus ada embrio Pemdasus IKN. “Sesuai dengan Perpres IKN, (OIKN) mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN karena nanti begitu Perpres ditandatangani oleh Presiden tentang IKN, maka ada embrio Pemdasus IKN tersebut,” ujar Menteri Basuki dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Otorita IKN tidak akan serta merta menjadi Pemda Khusus. Pasalnya, OIKN sendiri ditugaskan untuk mempercepat pembangunan IKN, tidak untuk dijadikan sebagai pemerintahan khusus.
Selanjutnya, pemerintah daerah khusus IKN akan dibentuk tersendiri oleh satuan tugas (satgas) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“OIKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri, Pemdasus nanti akan dibentuk tersendiri oleh mungkin satgas atau gugus tugas bersama dengan Kemendagri,” jelasnya.