
Perubahan aturan BPJS Kesehatan membuat masyarakat dan dokter resah akan pelayanan.
JawaPos.com - Belakangan masyarakat dibuat kaget dengan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedikitnya, ada tiga layanan yang dibatasi jika menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Per 25 Juli 2018, aturan baru BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
"Profesi sudah sampaikan. Intinya begini, setelah selama ini dijamin oleh BPJS lalu dibatasi pasti timbul keresahan. Baik dari dokter maupun pasien. Itulah yang terjadi," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, kepada JawaPos.com baru-baru ini.
Dulu sebelum ada BPJS, kata Ari, masyarakat dilindungi dengan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Askes bagi TNI Polri. Jaminan-jaminan di luar TNI Polri dulu hanyalah untuk si miskin. Namun kini, prinsipnya dengan BPJS dalam lingkup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menginginkan kesehatan yang menyeluruh.
"Dengan adanya BPJS kan niatannya Universial Health Coverage. Jaminan bagi seluruh masyarakat. Setelah itu dijamin lalu enggak dijamin maka timbulkan keresahan. Penolakan-penolakan dari pasien dan dokter," kata Dr. Ari.
Sehingga, menurut Ari, masalah aturan baru ini harus bisa jadi pelajaran bagi BPJS. Terutama soal sosialisasinya. Semua pihak wajib menyosialisasikan dengan baik sebelum menggulirkan aturan baru BPJS Kesehatan.
Untuk itu, penjelasan tentang aturan baru BPJS Kesehatan harus dilakukan. Sebab, ketiga aturan ini keluar seperti mendadak tanpa sosialisi. Terlebih, bicara jaminan, kata dia, adalah bicara soal kualitas pelayanan.
"Memang mesti dihitung dulu. Hitung-hitungan premi, lain lagi ceritanya. Sifatnya dijamin semua mesti jelas. Bukan berarti menurunkan kualitas," tuturnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
