Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2020 | 22.25 WIB

Transjakarta Bantah 2 Sopirnya Disanksi Dishub Karena Tak Pakai Masker

Aktivitas penumpang di Sentra Halte Harmoni Transjakarta, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Penumpang PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengalami penurunan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. penurunan penumpang me - Image

Aktivitas penumpang di Sentra Halte Harmoni Transjakarta, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Penumpang PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengalami penurunan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. penurunan penumpang me

JawaPos.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarata) membantah jika 2 sopirnya dikenakan hukuman oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena tidak mengenakan masker saat bertugas. Kabar ini sempat dipublikasikan oleh salah satu media nasiona pada Senin (10/8).

"Transjakarta dengan tegas menyatakan kedua pramudi tersebut bukanlah pramudi kami," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Nadia menjelaskan, ada 3 alasan terkait bantahan tersebut. Pertama, seragam yang dikenakan pramudi dalam pemberitaan bukan milik Transjakarta. Pramudi Transjakarta memiliki tiga jenis seragam tugas yakni batik betawi, jas hitam dengan kemeja putih berdasi serta memiliki logo Transjakarta di bagian dada sebelah kiri dan kemeja abu-abu berdasi warna merah.


"Sedangkan yang ada di dalam video pramudi tersebut mengenakan seragam kemeja bewarna biru," jelasnya.

Kemudian terkait tampilan dan nomor bus dipastikan bukan milik Transjakarta, maupun yang dikerjasamakan dengan Transjakarta. Seluruh armada yang tergabung dengan Transjakarta memiliki konsistensi dalam standar minimum operasional, K3, pelayanan, tampilan, hingga kebersihan.

Dan terakhir terkait rute operasi. Rute yang tercantum pada bus dalam berita di sebelah kiri pada gambar tersebut bertuliskan Sudirman Lama – Blok M. "Transjakarta tidak memiliki rute tersebut hingga saat ini," pungkas Nadia.

Atas dasar itu, Nadia berharap masyarakat yang telah melihat video tersebut dapat memahami dan tidak salah paham. Mengingat tidak ada pramudi Transjakarta yang dijatuhi sanksi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore