Ilustrasi jadwal imsakiyah. (Freepik)
JawaPos.com - Memasuki hari ke-10 Ramadhan 1447 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 28 Februari 2026, umat Islam di Kota Kediri terus menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan.
Suasana Ramadhan di kota ini terasa semakin hidup dengan berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari tadarus Al-Qur’an, kajian selepas Subuh, hingga sholat tarawih berjamaah di masjid-masjid.
Ketepatan waktu menjadi salah satu kunci kesempurnaan ibadah puasa. Untuk itu, masyarakat dapat mengacu pada jadwal resmi yang dilansir melalui laman Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai pedoman waktu imsak dan sholat lima waktu.
Imsak: 04.11 WIB
Subuh: 04.21 WIB
Terbit: 05.33 WIB
Dhuha: 06.01 WIB
Zuhur: 11.48 WIB
Asar: 14.49 WIB
Maghrib (Buka Puasa): 17.55 WIB
Isya: 19.05 WIB
Ramadhan sebagai Bulan Pendidikan Jiwa
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual sangat dalam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022