
Ilustrasi THR
JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang sangat dinanti oleh para pekerja menjelang Idul Fitri. Pada hari raya itu, kebutuhan umat muslim meningkat. Mereka membeli pakaian baru, makanan untuk jamuan, biaya pulang kampung atau alias mudik, dan keperluan lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, THR dianggap sebagai solusi. Selain diatur dalam regulasi negara, THR juga dikaji dalam prespektif fiqih. Hal itu dibahas dalam laman NU Online.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Pembayaran harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Pemerintah juga menegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 bahwa THR harus dibayar penuh tanpa dicicil. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dikenakan denda 5% dari total THR dan sanksi administratif, seperti teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Dalam perspektif fiqih Islam, THR dikategorikan sebagai hibah, hadiah, atau sedekah. Sayyid Bakri dalam I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa suatu pemberian dapat berupa hibah, sedekah, atau hadiah tergantung pada niat pemberiannya:
وَالحَاصِلُ أَنَّهُ إِنْ مُلِّكَ لِأَجْلِ الِاحْتِيَاجِ أَوْ لِقَصْدِ الثَّوَابِ مَعَ صِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً وَصَدَقَةً، وَإِنْ مُلِّكَ بِقَصْدِ الْإِكْرَامِ مَعَ صِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً وَهَدِيَّةً، وَإِنْ مُلِّكَ لَا لِأَجْلِ الثَّوَابِ وَلَا الْإِكْرَامِ بِصِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً فَقَطْ.
Artinya: "Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membantu atau mengharap pahala dengan disertai shighat, maka itu dinamakan hibah dan sedekah. Jika diberikan dengan tujuan memuliakan disertai shighat, maka disebut hibah dan hadiah. Jika diberikan tanpa tujuan pahala atau memuliakan tetapi disertai shighat, maka itu hanya hibah." (I’anatut Thalibin, Juz III, hal. 171)
Namun, dalam konteks THR, meskipun awalnya bersifat sunnah. Ketika ada peraturan pemerintah yang mewajibkan, maka hukumnya berubah menjadi wajib. Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyah 'alal Khatib:
وَحَاصِلُهُ، أَنَّهُ إِذَا أَمَرَ بِوَاجِبٍ تَأَكَّدَ وُجُوبُهُ، وَإِنْ أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ وَجَبَ، وَإِنْ أَمَرَ بِمُبَاحٍ، فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ كَتَرْكِ شُرْبِ الدُّخَانِ وَجَبَ.
Artinya: "Jika seorang pemimpin memerintahkan sesuatu yang wajib, maka kewajiban itu semakin kuat. Jika memerintahkan sesuatu yang sunah, maka menjadi wajib. Jika memerintahkan sesuatu yang mubah tetapi memiliki maslahat umum, maka menjadi wajib." (Hasyiyah Al-Bujairimi 'alal Khatib, Juz II, hal. 238)
Dalam Islam menunda pembayaran hak pekerja sangat dilarang. Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menyatakan:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)
Al-Hafizh Al-Munawi dalam Faidhul Qadir menegaskan bahwa menunda pembayaran gaji atau hak pekerja tanpa alasan yang jelas adalah haram:
فَيَحْرُمُ مَطْلُهُ وَالتَّسْوِيفُ بِهِ مَعَ الْقُدْرَةِ فَالْأَمْرُ بِإِعْطَائِهِ قَبْلَ جَفَافِ عَرَقِهِ إِنَّمَا هُوَ كِنَايَةٌ عَنْ وُجُوبِ الْمُبَادَرَةِ عَقِبَ فَرَاغِ الْعَمَلِ إِذَا طَلَبَ وَإِنْ لَمْ يَعْرَقْ أَوْ عَرَقَ وَجَفَّ.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
