Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Februari 2025 | 18.09 WIB

Hukum Menunda Pembayaran THR Idul Fitri Menurut Kajian Fiqih Islam

Ilustrasi THR - Image

Ilustrasi THR

JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang sangat dinanti oleh para pekerja menjelang Idul Fitri. Pada hari raya itu, kebutuhan umat muslim meningkat. Mereka membeli pakaian baru, makanan untuk jamuan, biaya pulang kampung atau alias mudik, dan keperluan lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, THR dianggap sebagai solusi. Selain diatur dalam regulasi negara, THR juga dikaji dalam prespektif fiqih. Hal itu dibahas dalam laman NU Online.

Ketentuan THR dalam Hukum Positif

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Pembayaran harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Pemerintah juga menegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 bahwa THR harus dibayar penuh tanpa dicicil. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dikenakan denda 5% dari total THR dan sanksi administratif, seperti teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

THR dalam Kajian Fiqih Islam

Dalam perspektif fiqih Islam, THR dikategorikan sebagai hibah, hadiah, atau sedekah. Sayyid Bakri dalam I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa suatu pemberian dapat berupa hibah, sedekah, atau hadiah tergantung pada niat pemberiannya:

وَالحَاصِلُ أَنَّهُ إِنْ مُلِّكَ لِأَجْلِ الِاحْتِيَاجِ أَوْ لِقَصْدِ الثَّوَابِ مَعَ صِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً وَصَدَقَةً، وَإِنْ مُلِّكَ بِقَصْدِ الْإِكْرَامِ مَعَ صِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً وَهَدِيَّةً، وَإِنْ مُلِّكَ لَا لِأَجْلِ الثَّوَابِ وَلَا الْإِكْرَامِ بِصِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً فَقَطْ.

Artinya: "Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membantu atau mengharap pahala dengan disertai shighat, maka itu dinamakan hibah dan sedekah. Jika diberikan dengan tujuan memuliakan disertai shighat, maka disebut hibah dan hadiah. Jika diberikan tanpa tujuan pahala atau memuliakan tetapi disertai shighat, maka itu hanya hibah." (I’anatut Thalibin, Juz III, hal. 171)

Namun, dalam konteks THR, meskipun awalnya bersifat sunnah. Ketika ada peraturan pemerintah yang mewajibkan, maka hukumnya berubah menjadi wajib. Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyah 'alal Khatib:

وَحَاصِلُهُ، أَنَّهُ إِذَا أَمَرَ بِوَاجِبٍ تَأَكَّدَ وُجُوبُهُ، وَإِنْ أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ وَجَبَ، وَإِنْ أَمَرَ بِمُبَاحٍ، فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ كَتَرْكِ شُرْبِ الدُّخَانِ وَجَبَ.

Artinya: "Jika seorang pemimpin memerintahkan sesuatu yang wajib, maka kewajiban itu semakin kuat. Jika memerintahkan sesuatu yang sunah, maka menjadi wajib. Jika memerintahkan sesuatu yang mubah tetapi memiliki maslahat umum, maka menjadi wajib." (Hasyiyah Al-Bujairimi 'alal Khatib, Juz II, hal. 238)

Ketentuan Haram Menunda Pembayaran THR

Dalam Islam menunda pembayaran hak pekerja sangat dilarang. Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menyatakan:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)

Al-Hafizh Al-Munawi dalam Faidhul Qadir menegaskan bahwa menunda pembayaran gaji atau hak pekerja tanpa alasan yang jelas adalah haram:

فَيَحْرُمُ مَطْلُهُ وَالتَّسْوِيفُ بِهِ مَعَ الْقُدْرَةِ فَالْأَمْرُ بِإِعْطَائِهِ قَبْلَ جَفَافِ عَرَقِهِ إِنَّمَا هُوَ كِنَايَةٌ عَنْ وُجُوبِ الْمُبَادَرَةِ عَقِبَ فَرَاغِ الْعَمَلِ إِذَا طَلَبَ وَإِنْ لَمْ يَعْرَقْ أَوْ عَرَقَ وَجَفَّ.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore