
Ilustrasi
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengikuti pelatihan bela negara dan wajib militer.
Menurut Tjahjo, bela negara dan wajib militer sudah merupakan kebutuhan yang harus segera dilaksanakan di Indonesia. "Kalau negara membutuhkan, ada ancaman dari luar, (IPDN) sudah siap," ujar Tjahjo di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Kamis (1/11).
Mantan anggota Komisi I DPR tersebut menambahkan, setelah IPDN mengikuti wajib militer selama 8 bulan, maka para siswa IPDN tersebut bisa mengisi posisi di Komando Rayon Militer (Koramil). Apabila tenaganya dibutuhkan.
"Kalau posisi komandan koramil kosong, IPDN bisa masuk. Setidaknya dia bisa pegang senjata," katanya.
Sekadar informasi, wajib militer atau sering kali disingkat sebagai wamil. Artintya kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda antara 18-27 tahun untuk mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan seorang. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022