
Ilustrasi jamaah haji Indonesia berumrah sebelum berhaji. Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kesehatan jamaah haji untuk 2026. (Media Center Haji 2025)
JawaPos.com – Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar ke tanah suci.
Bila memang merasa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar, mereka harus melapor ke Bea Cukai di bandara.
Ditjen Bea Cukai menyebut bahwa jamaah haji yang membawa uang tunai senilai minimal Rp 100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.
“Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kasi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media virtual di Jakarta, Kamis (16/4), sebagaimana dilansir dari Antara.
Aturan itu berlaku untuk uang Rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Jamaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Formulir tersebut akan diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.
Sementara, jamaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.
Karena itu, DJBC mengimbau jamaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama ibadah haji. Tujuannya untuk menjamin keamanan jamaah sendiri selama proses ibadah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022