Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2026 | 16.10 WIB

Pemerintah Bahas Skema Legalisasi Rokok Ilegal, Bea Cukai: Supaya Taat Aturan

Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). (Istimewa) - Image

Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana untuk membuat industri rokok illegal masuk ke dalam jalur legal atau yang diakui oleh negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan rencana tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok illegal untuk beralih dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin menarik yang illegal, sehingga dia belajar, belajar supaya dia taa dengan aturan yang dibuat,” ujar Djaka usai Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Minggu (20/9).

Djaka mengatakan, nantinya pelaku usaha rokok illegal dapat mendaftarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga dapat menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Mereka akan daftar mendaftar kepada kita untuk nomor NPPBKC-nya. Sehingga dia bisa Ini apa namanya jualan dengan resmi, selama ini kan ilegal dia ke arah yang resmi,” ujarnya.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini skema tersebut masih dibahas oleh pemerntah bersama dengan DPR. Maka dari itu, pemerintah belum membuka pendaftaran untuk pengusaha rokok illegal menjadi legal.

Djaka menjelaskan, pemerintah masih terus melakukan pematangan terkait aturan dan skema yang akan diterapkan untuk menyikapi hal tersebut.

“Yang pasti masih menunggu, karena kita kan belum resmi untuk oke kita buka layernya, ketika itu dibuka pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas 3,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait dengan informasi mengenai rencana tersebut pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pengusaha rokok.

Selain itu, terkait rencana cukai rokok, Djaka mengatakan pembahasannya masih berlangsung.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore