Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi. (MCH 2025)
JawaPos.com – Program Tanazul untuk jemaah haji Indonesia resmi ditunda pelaksanaannya pada musim haji 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan bahwa meski program ini sebelumnya sudah dirancang Kementerian Agama melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025, pelaksanaannya harus ditunda ke tahun mendatang.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan Tanazul ditunda ke musim haji tahun-tahun mendatang, untuk dipersiapkan dengan lebih matang,” jelas Muchlis di Makkah, Selasa (3/6).
Muchlis mengakui, pembatalan mendadak ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah, terutama yang berasal dari kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas. Namun, ia menegaskan keputusan ini diambil sebagai langkah terbaik demi menjaga keselamatan bersama.
Dengan pembatalan ini, semua jemaah tetap melaksanakan rangkaian ibadah di Mina, termasuk mabit (menginap) dan melontar jumrah, sebelum kembali ke Makkah sesuai jadwal. Jemaah yang tetap ingin melakukan Tanazul hanya bisa melakukannya secara mandiri dengan tetap berkoordinasi bersama syarikah, terutama terkait konsumsi.
Puncak haji 1446 H akan dimulai pada 4 Mei 2025 dengan pemberangkatan jemaah dari Makkah ke Arafah. Sistem keberangkatan telah diatur berdasarkan markaz, syarikah, dan hotel tempat jemaah menginap.
“Dalam hal terdapat jemaah berbeda syarikah dan/atau markaz di satu hotel, maka syarikah bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan tanpa membedakan asal syarikah,” ujar Muchlis. Kesepakatan teknis ini diperkuat dalam hasil Rapat Kerja Tim Pengawas Haji DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI pada 2 Juni 2025.
PPIH Arab Saudi juga telah mengeluarkan Edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tertanggal 17 Mei 2025, yang mengatur penggabungan pasangan jemaah terpisah, seperti suami–istri, anak–orang tua, serta lansia atau disabilitas dengan pendampingnya.
“Jemaah terpisah dapat memilih salah satu hotel pasangannya dengan memperhatikan kapasitas hotel dan melaporkannya kepada petugas kloter dan sektor untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan syarikah terkait,” jelas Muchlis. Dengan begitu, pemberangkatan ke Arafah akan dilakukan bersama-sama dalam satu rombongan.
Muchlis menegaskan bahwa seluruh petugas dan mitra layanan wajib menjadikan edaran dan pengaturan ini sebagai pedoman operasional pada fase puncak ibadah di Armuzna. “Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
