
Petugas Adahi sedang mengecek kambing yang akan dipotong. Kambing ini merupakan hasil dari pembayaran dam jemaah haji. (Adahi.org)
JawaPos.com - Mendekati Idul Adha, Kota Makkah semakin dipadati jamaah asal Indonesia yang akan melaksanakan haji.
Bagi yang sudah melakukan umrah wajib, mereka banyak yang menanggalkan ihram sampai nanti menjelang wukuf atau disebut haji tamattu. Haji jenis ini mewajibkan jamaah membayar dam berupa satu ekor kambing atau domba.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah banyak yang berkunjung ke rumah potong hewan (RPH) di Kota Makkah. Tujuannya untuk melihat sekaligus memastikan hewan dam mereka disembelih.
Tahun ini, aktivitas berkunjung ke rumah penjagalan di Kota Makkah sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh para jamaah.
Penyebabnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam atau Hadyu serta kurban secara langsung di RPH yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi mengatakan larangan itu sejalan dengan ketentuan dalam Ta'limatul Hajj atay kebijakan penyelenggaraan haji oleh Saudi.
Dalam Ta'limatul Hajj itu ditegaskan bahwa jamaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga Adahi atau lewat pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis di Makkah pada Rabu (21/5) malam.
Selain Al-Adahi, sebagai alternatif jamaah juga dapat membayar Dam atau Hadyu melalui Baznas. Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu.
Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 162/2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam atau Hadyu Tahun 2025.
“Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Baznas dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.
Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengkonfirmasi pembayaran tersebut ke nomor layanan Baznas di 081188821818.
Sementara itu, pemerintah Indonesia kembali memfasilitasi penyaluran kurban untuk masyarakat Gaza, yang terancam krisis pangan akibat blokade panjang Israel.
Layanan kurban untuk masyarakat Gaza, Palestina itu diselenggarakan oleh Baznas lewat program Kurban Berkah Baznas.
Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan bantuan kurban itu untuk disalurkan kepada warga Palestina yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan berkepanjangan akibat agresi militer dan blokade.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
