Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juni 2024 | 19.26 WIB

34 WNI yang Ditahan Polisi Arab Saudi Karena Berhaji dengan Visa Ziarah Akhirnya Dideportasi

Ilustrasi ibadah Haji. - Image

Ilustrasi ibadah Haji.

JawaPos.com - Setelah menjalani pemeriksaan dan sempat ditahan, 34 dari 37 WNI peserta rombongan yang diduga hendak berhaji tanpa visa haji, akhirnya dibebaskan. 

Mereka telah dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi. Sementara itu, tiga orang pimpinan itu masih ditahan dan menghadapi sejumlah tuntutan. Sebab, mereka disinyalir melakukan sejumlah pelanggaran.

"Untuk yang 34 orang sudah bebas. Tapi tidak boleh berhaji. Dan kembali ke Indonesia," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie.

Perkembangan terakhir, ke-34 WNI itu sudah bertolak ke Indonesia melalui Bandara Madinah, pada Senin (2/6) pagi waktu Arab Saudi. Mereka menggunakan penerbangan Qatar Airways.

Sementara 3 orang yang disinyalir sebagai pimpinan dan koordinator rombongan masih ditahan di Kantor Kejaksaan Madinah. Mereka adalah SJ, SY dan MA.

Sementara itu, dari keterangan yang dihimpun KJRI dari para anggota rombongan, mereka hendak melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.

Awalnya, rombongan yakin bisa berhaji meski bermodal visa itu. Sebab, mereka dijanjikan bisa mendapatkan tasrih (surat keterangan) haji dari Kerajaan Arab Saudi.

Mereka diharuskan mengeluarkan biaya tambahan untuk dapat tasreh. Yakni masing-masing 4.600 Riyal atau sekitar Rp 18 juta.

Nantinya, penerbitan tasrih itu dilakukan oleh salah satu koordinator yang notabene adalah WNI mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi).

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Serta visa mujalamah atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu," katanya.

Sedangkan, di luar visa-visa itu, WNI diimbau untuk tidak memakainya.

Seperti diberitakan, dalam sepekan terakhir, sudah ada tiga rombongan diduga jemaah haji tanpa visa resmi yang berurusan dengan kepolisian Arab Saudi. Tiga rombongan itu membawa 80 orang.

Setelah insiden pertama, yakni penahanan 24 rombongan jemaah dari Jakarta pada Selasa (28/5) lalu, polisi setempat kembali mengamankan dua rombongan WNI. Yang pertama dialami satu rombongan dari Makassar yang berisi 37 orang.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore