Ilustrasi handphone baru. (Pexels)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait wacana terbarunya yang viral di media sosial. Wacana yang beredar yakni mengatur jual-beli handphone bekas sama seperti jual-beli motor bekas dengan adanya aturan balik nama.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni menegaskan bahwa wacana ini sebenarnya bukan mengenai aturan balik nama seperti halnya pada kendaraan bermotor. Hanya saja, berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” kata Wayan dalam keterangannya, Sabtu (4/10).
Menurutnya, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar pada sistem pemerintah. Dengan ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tak lagi memiliki nilai ekonomis bagi mereka yang mencuri.
Bahkan, dengan adanya wacana ini, konsumen yang membeli perangkat secara legal bisa tetap merasa aman dan nyaman.
Selain itu, IMEI juga memiliki beragam bermanfaat seperti mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi pengguna dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat kepolisian dengan mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Meski begitu, wacana ini sendiri masih berada pada tahap menerima masukan dari masyarakat dan belum sampai dibahas hingga level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi sekali lagi menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini termasuk dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan pada ekosistem digital Indonesia, bukan malah menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022