Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Maret 2026, 19.36 WIB

Panduan Lengkap Membeli Mobil Bekas yang Legal dan Terpercaya

Ilustrasi: Pasar mobil bekas. (Rian Alfianto/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi: Pasar mobil bekas. (Rian Alfianto/JawaPos.com)

JawaPos.com - Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan hemat kendaraan pribadi. Namun, tanpa kehati-hatian, risiko masalah dokumen dan kepemilikan bisa muncul.

Banyak pembeli rugi karena mobil yang dibeli memiliki dokumen bermasalah atau masih diikat kredit. Agar tidak terjadi, berikut 9 langkah penting sebelum membeli mobil bekas seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

1. Periksa Keaslian BPKB Secara Teliti

Salah satu dokumen utama saat transaksi mobil bekas adalah BPKB. Kamu wajib memastikan dokumen itu asli dan bukan palsu.

Perhatikan kualitas kertas, hologram keamanan, dan detail informasi di dalamnya. Pastikan nomor rangka dan mesin di BPKB sesuai kondisi kendaraan yang kamu periksa langsung.

2. Cocokkan Identitas Penjual dengan Dokumen Kendaraan

Sebelum transaksi, pastikan penjual adalah pemilik sah kendaraan. Cek apakah nama di BPKB dan STNK sama dengan identitas penjual.

Jika penjualan lewat perantara atau makelar, minta surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan. Selain itu, mintalah salinan identitas pemilik asli agar transaksi lebih aman.

3. Cek Status Kendaraan di Samsat

Melakukan pengecekan kendaraan di Samsat sering terlupakan pembeli. Dari sana, kamu bisa tahu status pajak, keabsahan data, dan masalah administratif mobil.

Langkah ini memastikan kendaraan yang dibeli tidak punya catatan masalah yang dapat merugikan di masa depan.

4. Hindari Membeli Mobil Tanpa Dokumen Lengkap

Harga murah sering jadi godaan saat beli mobil bekas. Tapi, jangan beli kendaraan tanpa dokumen penting seperti BPKB atau STNK.

Mobil tanpa dokumen lengkap berisiko hukum besar. Beberapa kasus menunjukkan kendaraan itu hasil kejahatan atau punya sengketa kepemilikan.

5. Pastikan Mobil Tidak Sedang Dijaminkan

Sebelum membeli, pastikan mobil tidak dipakai sebagai jaminan kredit atau leasing. Mobil bermasalah ini bisa ditarik pihak pembiayaan jika cicilan belum dilunasi.

Jika itu terjadi, pembeli baru bisa kehilangan kendaraan meski tidak tahu kondisi sebelumnya.

6. Gunakan Perjanjian Jual Beli yang Jelas

Transaksi harus transparan untuk melindungi kedua pihak. Pastikan ada perjanjian tertulis yang mencantumkan identitas penjual, pembeli, dan detail kendaraan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore