
Ilustrasi: Pasar mobil bekas. (Rian Alfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com - Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan hemat kendaraan pribadi. Namun, tanpa kehati-hatian, risiko masalah dokumen dan kepemilikan bisa muncul.
Banyak pembeli rugi karena mobil yang dibeli memiliki dokumen bermasalah atau masih diikat kredit. Agar tidak terjadi, berikut 9 langkah penting sebelum membeli mobil bekas seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
Salah satu dokumen utama saat transaksi mobil bekas adalah BPKB. Kamu wajib memastikan dokumen itu asli dan bukan palsu.
Perhatikan kualitas kertas, hologram keamanan, dan detail informasi di dalamnya. Pastikan nomor rangka dan mesin di BPKB sesuai kondisi kendaraan yang kamu periksa langsung.
Sebelum transaksi, pastikan penjual adalah pemilik sah kendaraan. Cek apakah nama di BPKB dan STNK sama dengan identitas penjual.
Jika penjualan lewat perantara atau makelar, minta surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan. Selain itu, mintalah salinan identitas pemilik asli agar transaksi lebih aman.
Melakukan pengecekan kendaraan di Samsat sering terlupakan pembeli. Dari sana, kamu bisa tahu status pajak, keabsahan data, dan masalah administratif mobil.
Langkah ini memastikan kendaraan yang dibeli tidak punya catatan masalah yang dapat merugikan di masa depan.
Harga murah sering jadi godaan saat beli mobil bekas. Tapi, jangan beli kendaraan tanpa dokumen penting seperti BPKB atau STNK.
Mobil tanpa dokumen lengkap berisiko hukum besar. Beberapa kasus menunjukkan kendaraan itu hasil kejahatan atau punya sengketa kepemilikan.
Sebelum membeli, pastikan mobil tidak dipakai sebagai jaminan kredit atau leasing. Mobil bermasalah ini bisa ditarik pihak pembiayaan jika cicilan belum dilunasi.
Jika itu terjadi, pembeli baru bisa kehilangan kendaraan meski tidak tahu kondisi sebelumnya.
Transaksi harus transparan untuk melindungi kedua pihak. Pastikan ada perjanjian tertulis yang mencantumkan identitas penjual, pembeli, dan detail kendaraan.
