Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Januari 2025, 14.27 WIB

Apple Masih Pepet Pemerintah, iPhone 16 Ilegal sudah Masuk ke Indonesia Sebanyak Ini

Petugas menata barang bukti berupa Iphone 16 ProMax dalam rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Petugas menata barang bukti berupa Iphone 16 ProMax dalam rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 
 
JawaPos.com-Sudah masuk bulan Januari, sebuah hal yang tidak lazim bagi para penggemar Apple di Indonesia. Sebabnya adalah sampai saat ini, iPhone terbaru yakni iPhone 16 Series belum juga dijual di Indonesia.
 
 
Biasanya, iPhone terbaru paling telat dipasarkan di Tanah Air pada bulan Desember. Namun sudah sejak iPhone 14 pada 2022, kebiasaan Apple menjual smartphone baru mereka di Indonesia berubah.
 
Sejak saat itu, iPhone baru masuk Indonesia kira-kira bulan September dan Oktober. Menyusul dari periode pra-pemesanannya, iPhone baru kemudian dijual pada Oktober atau November.
 
Menyoal iPhone 16 Series yang belum juga pasti dijual di Indonesia, ribuan perangkat ilegalnya justru sudah masuk. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap jumlah iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia mencapai 5.448 unit hingga Oktober 2024.
 
Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam memastikan bahwa ribuan unit tersebut terdiri dari barang bawaan penumpang dan juga barang kiriman.
 
"Kami baru punya data sampai Oktober 2024, kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448 unit, ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," kata Chotibul Umam dalam media briefing di Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur, Jumat (10/1).
 
Dia tak merinci lebih detail soal jumlah yang masuk itu berapa jumlah unit yang masuk dalam kategori barang bawaan pribadi dan non-pribadi tujuan untuk dijual.
 
Chotibul hanya memastikan bahwa seluruh iPhone 16 yang masuk RI berasal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan tempat lain seperti Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Badara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu Medan.
 
Selain itu, Bea Cukai juga memastikan bahwa barang yang masuk sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2024. Di mana dalam aturan itu memang diperbolehkan setiap penumpang untuk membawa 2 unit handphone apapun dari luar negeri.
 
Menyoal iPhone 16 Series yang belum dijual di Indonesia, mengutip GSMArena, Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, dilaporkan telah mengadakan beberapa pertemuan dengan para eksekutif Apple dalam beberapa hari terakhir, dengan kedua belah pihak sepakat mengenai fasilitas manufaktur untuk pelacak Apple AirTag, yang akan didirikan di Batam. 
 
Apple sebelumnya berkomitmen untuk investasi sebesar USD 1 miliar di Indonesia, tetapi itu masih belum cukup bagi otoritas Indonesia untuk menghapus larangan iPhone 16.
 
"Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas) tidak memiliki hubungan langsung," katanya, seraya menambahkan kementerian hanya akan menghitung komponen ponsel.
 
Akar dari pelarangan iPhone 16 bermula dari undang-undang khusus Indonesia yang mengharuskan perusahaan asing untuk menyediakan 40 % konten lokal agar dapat beroperasi di dalam negeri sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 
 
Perusahaan dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan memproduksi produk di dalam negeri, mengembangkan perangkat lunak di dalam negeri, atau mendirikan pusat R&D.
 
Saat ini, Apple harus melanjutkan negosiasinya dengan pemerintah Indonesia sambil menunggu langkah selanjutnya dalam kisah yang sedang berlangsung ini. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore