Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 13.12 WIB

Ekonomi Sulit, Masyarakat Banyak Simpan Emas, Transaksi Bullion Bank BSI Melesat Empat Kali Lipat

Booth Bank Emas di BSI International Expo 2025. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Booth Bank Emas di BSI International Expo 2025. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bisnis bullion PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tumbuh solid hingga kuartal II 2025. Pembelian emas melesat lebih dari empat kali lipat. Sejalan dengan fungsi hedging (lindung nilai) dari instrumen investasi logam mulia itu.

Sejak diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 lalu, transaksi pembelian emas di BSI melonjak 441 persen secara Year-on-Year (YoY) hingga Juni 2025. "Saat ini emas batangan sangat diminati oleh masyarakat. Sebab, sifatnya yang safe haven dan wealth protector," SVP Corporate Secretary and Communication BSI Wisnu Sunandar, Kamis (7/8).

Total gramasi pembelian emas di BSI mencapai 693 kilogram. Sementara total transaksinya mencapai 238 ribu kali. Di tengah situasi ekonomi saat ini, potensi bullion bank sangat besar. 

"Sekarang tinggal bagaimana demand perlu ditingkatkan. Karena emas mendukung daya tahan moneter dan fiskal sebuah negara, sekaligus wealth protector untuk masyarakat," imbuhnya.

Wisnu menjelaskan, BSI fokus memperkuat inklusi bank emas. Agar masyarakat mudah mendapatkan logam mulia secara fisik maupun digital. Seiring literasi masyarakat yang meningkat dan memahami kegunaan emas.

"Menurut kami yang perlu diperkuat adalah inklusinya. Karena emas sudah dipakai sejak dulu jadi membeli emas bukan hal yang asing lagi di masyarakat. Dan bank emas bisa memfasilitasi masyarakat untuk membeli emas dalam jumlah kecil," jelasnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menuturkan, bullion bank muncul dari kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan emas secara bertahap. Simpanan emas kini makin menarik. Karena ada tuntutan dari masyarakat yang ingin bisa menyimpan atau menabung dalam bentuk emas. 

Secara syariah, penyimpanan emas dalam bentuk cicilan diperbolehkan. Karena emas dianggap sebagai komoditas. Namun, penting memastikan perlindungan agar layanan bank emas bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Emas jadi simpanan dan jaminan dalam mengatur sistem keuangan kita. Ini akan memperkuat keuangan dan kita sudah memulai era ekonomi syariah dan menghidupkan muamalah yang sempat hilang," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore