
ILUSTRASI. Pajak.
JawaPos.com - Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru, dengan hadirnya Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Pemerintah menyebut Coretax System akan memberikan beragam kemudahan, melalui berbagai fiturnya yang akan mengotomasi berbagai macam proses administrasi perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Nufransa Wira Sakti menyebut dengan fitur yang akan melekat di dalamnya, menjadikan Coretax sebagai Super App perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan.
Nufransa mencontohkan, salah satu fitur penting yang akan ada di dalam Coretax adalah Tax Payer Account Management yang menyajikan informasi perpajakan milik Wajib Pajak secara komprehensif dalam satu tampilan.
"Misalnya berapa jumlah pajak yang sudah kita bayarkan, berapa pajak yang jatuh tempo, berapa utang pajak kita, mungkin ada tagihan pajak dan lain sebagainya," ujar Nufransa, pada acara webinar MUC Bicara Pajak, Selasa (2/4).
Bahkan, di dalam Tax Payer Account Management juga akan terdapat fitur buku besar yang mencatat setiap transaksi Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak hingga jumlah pajak terutang dalam bentuk Debit dan Kredit.
Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunianto menyebut, keberadaan Coretax sistem juga akan membuat proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak lebih mudah, dibandingkan sebelumnya karena harus menggunakan aplikasi terpisah, e-reg.
Begitu juga dengan proses pembayaran akan mengalami penyesuaian. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui Coretax sistem ini. Bahkan, satu kode biling nantinya bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak. Berbeda dengan saat ini, di mana satu jenis pembayaran hanya bisa menggunakan satu kode biling.
Dengan berbagai terobosan itu, Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto berharap Coretax bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Karena jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, akan sangat sulit bagi pemerintah untuk memaksimalkan potensi perpajakan yang ada.
Apalagi, tantangan perpajakan di Indonesia juga sangat kompleks. Terlebih, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, tentu saja Indonesia memiliki jumlah wajib pajak yang juga besar.
Namun faktanya, dari jumlah angkatan kerja Indonesia yang pada tahun 2023 sebanyak 147,71 juta orang, jumlah wajib pajak orang pribadi yang tercatat hanya 70,3 juta saja. Itu juga dengan asumsi jumlah wajib pajak yang patuh lebih rendah lagi.
Namun demikian, Wahyu juga memberikan catatannya. Menurutnya, karena sistem yang dibangun ini merupakan sistem elektronik, maka keamanan data menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Sehingga tidak hanya Andal, Coretax juga harus menjadi sistem yang aman.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
