Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 15.12 WIB

Polemik Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polisi dan Dewas, Apa Pemicunya?

Aktivis 98 Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas KPK, Rabu (15/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Aktivis 98 Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas KPK, Rabu (15/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut dilayangkan karena Faizal merasa pernyataan Budi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencemarkan nama baiknya.

“Sesuai janji kami kemarin, setelah melakukan pengaduan resmi ke kepolisian terhadap Budi Prasetyo dalam kapasitasnya sebagai jubir KPK terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan, hari ini kami juga menyampaikan laporan resmi ke Dewan Pengawas KPK,” kata Faizal di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).

Faizal menilai pernyataan Budi telah membentuk opini yang tidak sesuai fakta. Ia membantah adanya penyitaan barang bukti oleh KPK. Menurutnya, barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela atas inisiatif pribadi.

Barang yang dimaksud diduga berasal dari tersangka kasus korupsi bea cukai, Rizal. Adapun barang-barang tersebut berupa perangkat elektronik, seperti kamera Lumix S5IIX, komputer desktop Apple Mac Mini, Apple Magic Keyboard, monitor Apple Studio Display, Apple Magic Mouse, serta transmitter Boss WL-30XLR.

"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi tidak ada penyitaan," tegasnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyerahkan sepenuhnya pelaporan Faizal Assegaf baik di Dewas KPK maupun Polda Metro Jaya kepada institusi masing-masing. Ia meyakini, pelaporan itu akan disikapi secara objektif.

"Terkait Pelaporan itu rasanya sudah Tidak perlu kita Tangkapin lagi, kita serahkan sepenuhnya Kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami itu meyakini Dewas akan objektif," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menyatakan, terdapat enam barang bukti yang disita dari tangan Faizal Assegaf berkaitan kasus dugaan korupsi bea cukai. Menurutnya, barang-barang itu disita karena terdapat dugaan dari hasil tindak pidana korupsi.

"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya," ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore