Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Maret 2026, 19.53 WIB

Pelapor SPT Tahunan Tembus 8,12 Juta hingga 15 Maret 2026, Aktivasi Akun Coretax Capai 16,35 Juta

Warga melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar M - Image

Warga melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar M

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat menjelang batas waktu pelaporan.

Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 8.125.023 SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Per 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah diterima DJP tercatat sebanyak 8.125.023 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (16/3).

Jika dirinci untuk tahun buku Januari–Desember, pelaporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.200.487. Kemudian wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 754.990 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 167.988 SPT untuk badan dengan pembukuan rupiah dan 134 SPT untuk badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (AS).

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.403 SPT dari badan dengan pembukuan rupiah dan 21 SPT dari badan dengan pembukuan dolar AS.

Selain progres pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang terus bertambah. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 16.354.088.

Dari jumlah tersebut, aktivasi paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.315.349 akun. Kemudian diikuti wajib pajak badan sebanyak 948.165 akun.

"Instansi pemerintah sebanyak 90.348 akun, serta wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun," tukasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore