BERI PENJELASAN: Terdakwa Asfiyatun mengikuti persidangan di PN Surabaya, Rabu (10/5). Dia didakwa membawa paket narkoba jenis ganja.
Asfiyatun diseret ke meja hijau dengan dakwaan menerima paket ganja senilai Rp 32,5 juta dari anaknya, Mochammad Santoso yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Perempuan 60 tahun itu menampik tuduhan tersebut. Dia ingin dibebaskan untuk melanjutkan hidup di hari tuanya.
LUGAS WICAKSONO, Surabaya
PADA Minggu, 8 Januari 2023, saat tengah malam, Asfiyatun terbangun dari tidurnya. Sayup-sayup, dia mendengar pintu rumahnya di Jalan Wonokusumo Kidul diketuk. Saat dibuka, Ali, tetangganya, sudah berdiri di depan pintu sembari menggotong dua kardus.
Ali mengatakan, kardus tersebut paket titipan untuk Santoso, anak Asfiyatun yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Kelak, isi kardus itulah yang mengantarkan Asfiyatun ke meja hijau karena berisi ganja seberat 17,5 kilogram.
’’Ali bilang mau diambil besok. Saya tidak tahu isinya. Saya percaya saja karena Santoso anak sendiri,’’ ujar Asfiyatun saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ali dan Pi’i, tetangganya, tidak pernah menyampaikan isi kardus tersebut. Sepekan sebelumnya, seorang perempuan tidak dikenal yang mengaku ibunya Priska datang ke rumah Asfiyatun. Dia menagih paket buah senilai Rp 32,5 juta dari Santoso.
Asfiyatun yang mengaku tidak tahu-menahu masalah itu meminta perempuan tersebut berhubungan langsung dengan Pi’i. Santoso, yang masih berada di penjara, juga tidak pernah menghubungi ibunya soal paket itu.
Hingga tiga hari, dua kardus itu tidak kunjung diambil. Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan lantas memindahkan dua kardus tersebut dari depan ke belakang rumah. ’’Karena rumah akan dipinjam tetangga untuk memasak makanan acara tahlilan,’’ ungkapnya.
Hingga kemudian datanglah polisi ke rumah Asfiyatun. Aparat penegak hukum mengamankan Asfiyatun bersama dua kardus tersebut. Paket milik Santoso itu ternyata berisi ganja.
Jaksa penuntut umum Yustinus One Simus Parlindungan menuntutnya pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan, Asfiyatun tahu paket itu berisi ganja saat menerimanya. Asfiyatun dianggap terlibat dalam perdagangan narkotika.
Keterangan Asfiyatun yang tidak pernah berhubungan dengan Santoso berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan disebut bahwa Asfiyatun sempat menelepon Santoso saat ditagih ibunya Priska.
Dia meminta Santoso agar mengembalikan uang ibunya Priska saja. Dalam percakapan tersebut, Santoso juga meminta ibunya untuk memberikan Rp 100 ribu kepada tetangganya, Pi’i, untuk menurunkan barang ketika datang.
Asfiyatun mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dalam persidangan. Asfiyatun, yang mengidap gangguan pendengaran dan tidak pandai membaca, mengaku diminta penyidik untuk menyetujui BAP tersebut.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
