Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Juli 2023 | 14.45 WIB

Derita Asfiyatun, Ibu yang Didakwa Terima 17,5 Kg Ganja dari Kiriman Paket Anaknya

BERI PENJELASAN: Terdakwa Asfiyatun mengikuti persidangan di PN Surabaya, Rabu (10/5). Dia didakwa membawa paket narkoba jenis ganja.

Asfiyatun diseret ke meja hijau dengan dakwaan menerima paket ganja senilai Rp 32,5 juta dari anaknya, Mochammad Santoso yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Perempuan 60 tahun itu menampik tuduhan tersebut. Dia ingin dibebaskan untuk melanjutkan hidup di hari tuanya.

LUGAS WICAKSONO, Surabaya

PADA Minggu, 8 Januari 2023, saat tengah malam, Asfiyatun terbangun dari tidurnya. Sayup-sayup, dia mendengar pintu rumahnya di Jalan Wonokusumo Kidul diketuk. Saat dibuka, Ali, tetangganya, sudah berdiri di depan pintu sembari menggotong dua kardus.

Ali mengatakan, kardus tersebut paket titipan untuk Santoso, anak Asfiyatun yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Kelak, isi kardus itulah yang mengantarkan Asfiyatun ke meja hijau karena berisi ganja seberat 17,5 kilogram.

’’Ali bilang mau diambil besok. Saya tidak tahu isinya. Saya percaya saja karena Santoso anak sendiri,’’ ujar Asfiyatun saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ali dan Pi’i, tetangganya, tidak pernah menyampaikan isi kardus tersebut. Sepekan sebelumnya, seorang perempuan tidak dikenal yang mengaku ibunya Priska datang ke rumah Asfiyatun. Dia menagih paket buah senilai Rp 32,5 juta dari Santoso.

Asfiyatun yang mengaku tidak tahu-menahu masalah itu meminta perempuan tersebut berhubungan langsung dengan Pi’i. Santoso, yang masih berada di penjara, juga tidak pernah menghubungi ibunya soal paket itu.

Hingga tiga hari, dua kardus itu tidak kunjung diambil. Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan lantas memindahkan dua kardus tersebut dari depan ke belakang rumah. ’’Karena rumah akan dipinjam tetangga untuk memasak makanan acara tahlilan,’’ ungkapnya.

Hingga kemudian datanglah polisi ke rumah Asfiyatun. Aparat penegak hukum mengamankan Asfiyatun bersama dua kardus tersebut. Paket milik Santoso itu ternyata berisi ganja.

Jaksa penuntut umum Yustinus One Simus Parlindungan menuntutnya pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan, Asfiyatun tahu paket itu berisi ganja saat menerimanya. Asfiyatun dianggap terlibat dalam perdagangan narkotika.

Keterangan Asfiyatun yang tidak pernah berhubungan dengan Santoso berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan disebut bahwa Asfiyatun sempat menelepon Santoso saat ditagih ibunya Priska.

Dia meminta Santoso agar mengembalikan uang ibunya Priska saja. Dalam percakapan tersebut, Santoso juga meminta ibunya untuk memberikan Rp 100 ribu kepada tetangganya, Pi’i, untuk menurunkan barang ketika datang.

Asfiyatun mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dalam persidangan. Asfiyatun, yang mengidap gangguan pendengaran dan tidak pandai membaca, mengaku diminta penyidik untuk menyetujui BAP tersebut.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore